Alhamdulillah, Pemerintah Cabut Sertifikasi Halal dari MUI
Jakarta: Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi awal mula sertifikasi halal dikelola pemerintah. Dalam kaitan ini, otoritas fatwa tetap berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedang administrasinya berada di tangan Kementerian Agama RI.
“Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi produk halal meski sekarang sudah resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," kata Lukman Saifuddin, Menteri Agama, dalam siaran pers diterima ngopibareng.id, Kamis (12/10/2017).
Dia mengatakan tiga peran MUI terkait sertifikasi halal tersebut di antaranya penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH.
"Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut," kata dia.
Selanjutnya, kata Lukman, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH.
Selain itu, lanjut dia, MUI memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yaitu organisasi auditor produk halal.
"Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata dia.
Sementara itu, Lukman mengatakan BPJPH yang bekerja sama dengan MUI akan memainkan peranannya untuk menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan produk di Indonesia. Dengan begitu, penegakkan hukum terkait UU JPH menjadi lebih terjamin dari sebelumnya.
Ujungnya, kata dia, terdapat perlindungan umat Islam terhadap paparan produk tidak halal sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Sementara itu, dikutip Antara, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan lembaganya berwenang untuk meregistrasi produk halal di dalam dan luar negeri, mencabut label halal, memeriksa akreditasi LPH dan mengupayakan penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait produk halal.
Dia mengatakan badan yang dipimpinnya itu bersinergi dengan MUI untuk tata kelola yang baik terkait UU JPH. Dengan kerja sama yang baik itu akan menjadi alat penting untuk akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lewat sertifikasi produk.
"Kerja sama yang baik untuk pelayanan JPH dengan transparansi standar halal ini, dengan komunikasi yang baik menjadikan JPH memberi nilai tambah terciptanya daya saing produk," kata dia. (adi/ant)
Advertisement