Alhamdulillah, Gugatan Praperadilan Setya Novanto Gugur
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan gugatan praperadilan, Setya Novanto akhirnya menggugurkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Hakim tunggal Kusno mengatakan itu dalam sidang putusan yang digelar pada hari ini.
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ujar hakim tunggal Kusno dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 14 Desember 2017.
Selain itu, hakim praperadilan juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon Setya Novanto.Hakim tunggal Kusno malah memerintahkan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Setya Novanto. Hakim Kusno tidak membebankan biaya perkara kepada pihak Setya Novanto. "Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ucap hakim. (amr)