Alex Noerdin Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Kejagung
Kamis kelabu. Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi dalam Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) Sumatera Selatan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis 16 September 2021.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Cipinang, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi VII DPR terlihat bungkam saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung. Dalam pengawalan petugas Brimob dan TNI bersenjata laras panjang, Alex Noerdin terlihat mengenakan kemeja warna putih dirangkap dengan rompi tahanan Kejagung. Rompi warna merah bata dengan garis hitam itu bernomor dada 54.
Sesuai protokol kesehatan, Alex Noerdin tampak mengenakan masker warna putih. Tangan juga tampak diborgol tapi dia berusaha menutupi dengan kertas putih.
Beragam pertanyaan dilontarkan awak media, tak mendapat jawaban dari Alex Noerdin. Dia tetap bungkam saat melangkahkan kaki ke dalam mobil tahanan yang siap mengantarnya ke sel tahanan.
“Terhadap tersangka AN (Alex Noerdin) resmi ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Cipinang, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan terhadap MM (Muddai Madang), ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Leonard Ebenezer Simanjuntak, Alex Noerdin dan Muddai Madang melakukan penyimpangan akibatkan kerugian negara setelah dihitung oleh Ahki dari BPK RI sebesar 30.194.452.79 Dollar Amerika dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional pada tahun 2010-2019.
Penetapan tersangka serta penahanan terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang sebetulnya kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi, pembelian gas bumi di Sumsel.
Kemudian tersangka juga merugikan negara sebesar 63.750 dollar Amerika Rp 2,1 milliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. Sebelum menetapkan Alex dan Muddai sebagai tersangka, pekan lalu, Kamis 2 September 2021, Jampidsus juga menetapkan Caca Isa Saleh S (CISS) selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel, bersama A Yaniarsyah (AY) selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).