Alex Noerdin Ditahan Kejakgung, Korupsi Gas Bumi Sumsel
Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Kamis 16 September 2021. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018.
Jampidsus menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka, bersamaan dengan peningkatan status hukum terhadap Muddai Madang, mantan komisaris PDPDE Gas.
“Terhadap tersangka AN (Alex Noerdin) resmi ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Cipinang, cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan terhadap MM (Muddai Madang), ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak.
Penetapan tersangka serta penahanan terhadap Alex dan Muddai sebetulnya kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi, pembelian gas bumi di Sumsel. Sebelum menetapkan Alex dan Muddai sebagai tersangka, pekan lalu, Kamis 2 September, Jampidsus juga menetapkan Caca Isa Saleh S (CISS) selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel, bersama A Yaniarsyah (AY) selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).