Aldi Taher Terdaftar Bacaleg Ganda, Berkas Dikembalikan KPU DKI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta atas nama Aldi Taher. Berkas yang bersangkutan dikembalikan lantaran terdaftar di dua partai, yakni Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon, maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya dilansir ANTARA, Senin 3 Juli 2023.
Partai Bulan Bintang (PBB) selaku pihak yang mengusung Aldi Taher wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ada berkas yang tidak memenuhi ketentuan KPU, bacaleg itu tidak bisa mengikuti proses pemilu," tegasnya.
Dody juga berharap Aldi Taher dan ribuan bacaleg lain mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu. Sebagai informasi, bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi.