Aldi Bragi Harus Beri Nafkah Iddah Ririn Rp30 Juta Per Bulan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menentukan besaran nafkah iddah dan mutah yang harus diberikan Aldi Bragi kepada Ririn Dwi Ariyanti. Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Aldi diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp30 juta selama masa iddah.
"Menghukum kepada pemohon untuk memberikan nafkah selama masa iddah Rp30 juta rupiah. Kemudian mutah sebesar Rp 20 juta rupiah," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Kamis 30 Desember 2021.
Berdasarkan hukum agama, masa iddah istri yang dicerikan adalah empat bulan 10 hari. Artinya, selama empat bulan lebih itu, total uang yang harus diberikan Aldi kepada mantan istrinya itu sebesar Rp 120 juta.
Sebelumnya, kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purba, tak bersedia membocorkan berapa besaran nafkah yang akan diterima kliennya itu.
Namun, ia menegaskan, Aldi Bragi sudah diperingatkan majelis hakim untuk memenuhi hak mantan istrinya. "Memang sudah diingatkan Majelis Hakim, karena memang ada hak-hak dari termohon ya, hak dari istri. Harus diberikan nafkah idah dan mutahnya. Dan itu juga dikabulkan," ujar Riri.
Seperti diketahui, pasangan selebritas Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi telah resmi bercerai. Dalam putusan yang dibacakan secara e-court tersebut, hak asuh anak jatuh ke tangan Ririn Dwi Ariyanti.
Pasangan yang mengarungi bahtera rumah tangga selama 10 tahun lebih itu menikah di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2010. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga anak, yakni dua perempuan dan satu laki-laki.
Setelah membangun bahtera rumah tangga selama lebih dari satu dekade, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai atau talak Ririn Dwi Ariyanti pada 30 Agustus 2021 secara e-court.