Alasan Urus Korban Seluncuran, Tiga Tersangka Kenpark Tak Ditahan
Kepolisjan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ambrolnya seluncuran di Kenjeran Park (Kenpark), Sabtu, 7 Mei 2022, lalu. Meskti demikian, mereka tak menjalani masa penahanan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki jabatan penting di Kenpark.
“Tersangkanya tiga dari manajemen, satu SB jabatannya manajer operasional, PS general manager, ST pemilik Kenpark,” kata Ryzki kepada media, Rabu, 24 Agustus 2022.
Para tersangka tersebut, kata Ryzki, dapat terungkap setelah dilakukan proses permintaan keterangan dari salah satu tersangka. Kemudian, hal itu terus mengalami pengembangan dan menjadi tiga orang.
Lebih lanjut, Ryzki menyebut bahwa ketiga orang tersangka itu tidak menjalani masa penahanan. Mereka dianggap kooperatif, ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka tidak kita tahan. Yang bersangkutan (para tersangka) selama proses dari lidik ke sidik kooperatif, dia datang,” ucapnya.
Meski demikian, Ryzki mengungkapkan jika para tersangka tetap diminta untuk wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Hal ini dilakukan agar mereka tidak melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
“Mereka wajib lapor satu minggu dua kali. Alasannya masih ngurusin para korban, mereka masih bolak balik ke rumah sakit sama ke kediaman korban,” ujar dia.
Diketahui, seluncuran di kolam renang Kenpark dilaporkan ambrol pada Sabtu, 7 Mei 2022 lalu. Dari insiden tersebut, 15 orang korban dikabarkan mengalami cedera ringan hingga parah.
Atas peristiwa itu, pihak kepolisian langsung menutup kolam renang tersebut untuk dilakukan olah TKP. Wahana itu, sampai saat ini masih belum dibuka lantaran proses hukum masih berjalan.
Advertisement