Refocusing Anggaran, Insentif RT, RW dan LPMK Surabaya Dirapel
Insentif perangkat pemerintahan di lingkungan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Surabaya dilakukan penundaan atau dirapel imbas dari refocusing anggaran di tengah penanganan Covid-19 di Surabaya.
"Pada saat RT, RW, dan LPMK sibuk bantu Pemkot dalam penanganan Covid-19 tapi kok insentifnya malah ditunda?" kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, di Surabaya, Minggu 10 Mei 2020.
Reni sendiri menerima laporan dari sejumlah ketua RW di Surabaya tentang penundaan gaji mereka, begitu juga penyebab insentif mereka harus dirapel.
Lebih lanjut, Reni mengungkapkan, bahwa gaji para RT, RW dan LPMK di bulan Mei dan Juni pembayarannya dilakukan pada bulan Juni atau langsung dua bulan. Kemudian, untuk bulan Juli, Agustus, dan September akan dirapel di bulan September atau langsung tiga bulan.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, refocusing atau memfokuskan kembali anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Surabaya menindaklanjuti Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurutnya, ada beberapa anggaran yang sengaja ia tunda untuk difokuskan untuk penanganan Covid-19 di Surabaya. Seperti pengadaan-pengadaan operasional dan sebagainya, termasuk alat tulis kantor (ATK) juga diminimalkan.
"Jadi, yang seperti itu bisa kita tunda dulu. Nanti kita evaluasi lagi, karena ini harus difokuskan ke penanganan Covid-19," katanya beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, beberapa proyek besar juga telah ditangguhkan, di antaranya proyek jalan lingkar luar barat (JLLB), pengadaan MRI, pengadaan mobil operasional, dan acara Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS).