Alasan Pasutri di Sidoarjo Tega Aniaya Balita hingga Tewas
Seorang balita berusia 3 tahun tewas di tangan pengasuhnya di Sidoarjo. Bocah mungil tersebut dianiaya oleh pengasuhnya lantaran ibu kandung korban tak membayar biaya pengasuh.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, saat ditemukan tewas di kamar kos Desa Masangan, Kecamatan Sukodono Sidoarjo, kondisi korban penuh luka lebam.
Tersangka adalah Sriyati Indayani dan suami sirinya, Bambang Supriyono. Mereka sering memukul korban menggunakan gayung, sapu lidi, dan selang. "Apalagi jika korban tak mau menuruti ucapan tersangka. Menurutnya, korban ini sering buang air kecil dan BAB sembarangan," ucap Kusumo, Rabu, 31 Mei 2023.
Selain itu, faktor materi juga menjadi alasan, kenapa pasutri siri ini tega menganiaya F, korban. Menurut pengakuan tersangka saat di tanya polisi, ibu kandung korban berhenti membayar biaya pengasuh sejak bulan Maret 2023.
"Awalnya ibu korban lancar membayar biaya pengasuh, namun karena kesal tak dibayar sejak Maret 2023, akhirnya tersangka melampiaskan kepada korban," bebernya.
Kedua tersangka mengasuh korban sejak bulan Agustus 2022. Mereka berkomunikasi melalui media sosial Facebook. Tersangka memposting mencari pekerjaan lalu di respon oleh ibu kandung korban.
"Akhirnya mereka sepakat untuk menitipkan korban dengan biaya Rp 5 juta perbulan. Yang Rp 3,5 juta untuk upah pengasuh sedangkan yang Rp 1,5 untuk kebutuhan korban," jelas Kusumo.
Selama di titipkan, korban tinggal berpindah-pindah kos bersama tersangka. Selama 24 jam. Terakhir tinggal di kos Desa Masangan, Kecamatan Sukodono Sidoarjo, tempat korban ditemukan meninggal dunia.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka, ibu kandung korban bekerja di Jakarta. Kusumo menambahkan, ibu kandung korban juga tidak meninggalkan identitas ketika menitipkan anaknya.
"Jadi kami belum tahu, orang yang menitipkan korban ini apakah benar orang tua kandungnya atau bukan. Karena korban juga tidak dilengkapi dokumen kelahiran," terang Kusumo.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c Undang-Undang no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. "Dimana ancaman pidananya 15 tahun penjara," tandasnya.