Bapak Kos jadi Tersangka, Alasan Mengapa Makan Daging Kucing Dilarang
Seorang pria di Semarang berusia 63 tahun berurusan dengan polisi setempat. Pasalnya, ia kedapatan mengonsumsi daging kucing lebih dari 10 ekor di kediamannya, di wilayah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Animal Friends Jogja menjelaskan mengapa konsumsi daging kucing dilarang.
Kucing Bukan Bahan Pangan
Dilihat di laman Instagramnya, lembaga yang banyak menolong hewan terlantar seperti kucing dan anjing, mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diubah dengan Undang-Undang 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, ditegaskan jika kucing bukan termasuk bahan pangan.
Risiko Rabies
Selain melanggar undang-undang, mengonsumsi daging kucing juga berpotensi terpapar rabies. Penyakit yang menular melalui saliva atau ludah anjing, kucing dan monyet melalui luka terbuka.
Penyakit ini masih menjadi salah satu penyebab kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia dengan total kematian mencapai 11 orang hingga April 2023.
Terpapar Bakteri
Selain rabies, mengonsumsi daging kucing juga meningkatkan risiko terpapar bakteri penyebab infeksi hingga 20 kali lipat, menurut WHO. Beberapa bakteri yang mungkin menginfeksi seperti tuberculosis, brucellosis, hepatitis, leptospirosis dan bakteri e.coli serta salmonella.
Tak Bermoral
Menyantap daging kucing juga dinilai bermasalah dalam etika dan moral. "Tak peduli apapun alasannya, mengonsumsi daging kucing tidak dapat dibenarkan pun dihalalkan, tidak etis dan tidak bemoral," kata Animal Friend Jogja, dilihat pada Kamis 8 Agustus 2024.
Lembaga itu juga menegaskan jika bisnis daging kucing adalah usaha yang melibatkan banyak kekejaman.
Makan Daging Kucing
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berusia 63 tahun mengonsumsi daging kucing dengan berkali-kali. Tindakannya terbongkar akibat penghuni kos mencium bau busuk dan curiga lantaran banyak kucing hilang. Pria itu kemudian tertangkap basah sedang menyantap daging kucing di kediamannya. Video percakapan antara penghuni kos dan pelaku viral, dan kemudian memantik turunnya polisi setempat untuk menangkap dan memeriksa pelaku.
Polisi kini menetapkan pelaku sebagai tersangka, menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Namun tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.