Alasan Melarikan, Ratna Sarumpaet Akhirnya Ditahan
Ratna Sarumpaet yang sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya hingga ditetakan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong akhirnya secara resmi ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers, Jumat 5 Oktober 2018 malam menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik memutuskan untuk menahan tersangka Ratna Sarumpaet.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Argo.
Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan dengan alasan subjektivitas penyidik yang khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung, pada 21 September. Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.
Kemudian, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis 4 Oktober 2018 yang hendak mengikuti acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Chili.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (wit/ant/kcm)