Alasan Mabuk, Pria Sidomulyo Surabaya Paksa Perkosa Tetangga
Unit Reskrim Polsek Kenjeran menangkap seorang pria yang berusaha mencoba memerkosa tetangganya sendiri. Pelaku beralasan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi mengatakan, percobaan pemerkosaan itu dilakukan IS, pria yang kos di kawasan Sidomulyo, pada Rabu, 14 September 2022, lalu.
Ketika itu, pria berumur 43 tahun tersebut hendak pulang ke kosnya dan melewati rumah korban. Di sisi lain, perempuan itu sudah dalam keadaan tidur sendirian, tapi lupa mengunci pintu.
"Jadi waktu itu korban tidur sendiri di tempat kosnya. Pintunya sudah ditutup, tapi lupa dikunci,” kata Soeryadi, Selasa, 20 September 2022.
Kemudian, pelaku mencoba membuka pintu tetangganya tersebut dan masuk ke kamar untuk mencari korban. IS lalu mematikan lampu ruangan itu dan mencoba memerkosanya. “Di situlah pelaku ini kemudian masuk dan mematikan lampu kamar korban. Setelah itu melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Saat kejadian, kata Soeryadi, korban yang kaget langsung terbangun dan berusaha berteriak untuk meminta bantuan. Namun, pelaku langsung menutup mulutnya menggunakan tangan.
Soeryadi mengungkapkan, teriakan korban kemudian didengar oleh salah satu tetangganya. Sedangkan, sang suami tak mengetahui kejadian lantaran masih berjualan makanan.
Usai mengalami kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kenjeran keesokan harinya. Pihak kepolisian kemudian menerjunkan anggotanya untuk menemukan pelaku.
Tak lama, aparat kepolisian akhirnya menangkap IS saat berada di warung kopi Jalan Kenjeran. Ia pun langsung digelandang ke Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangannya. "Pengakuannya saat itu yang bersangkutan sedang dalam kondisi mabuk usai minum miras jenis arak,” ucapnya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku baru satu kali ini mencoba melakukan pemerkosaan. Ia beralasan tidak sadar sudah melecehkan tetangganya yang sudah punya suami tersebut. “Katanya baru sekali ini. Ini miris sekali, karena pelaku dan korban sudah sama-sama berkeluarga. Bahkan pelaku ini sudah mempunyai seorang anak," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perkara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Advertisement