Alasan Kesehatan, Istri Sambo Putri Candrawathi Belum Ditahan
Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Tetapi penyidik belum menahan Putri, meski berstatus tersangka. Polisi berdalih menunggu sampai kondisi istri Sambo tersebut, benar-benar sehat. Sebab itu, polisi memberi kesempatan Putri untuk istirahat di rumah pribadinya sampai 10 hari ke depan.
"Putri Candrawathi belum kami tahan karena faktor kesehatan. Kami lihat bagaimana perkembangan 10 hari ke depan" kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat 19 Agustus 2022.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini. "Hingga sekarang sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Yang terbaru Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Putri dianggap terlibat dalam tewasnya Brigadir J.