Alasan Kemanusiaan, Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani
Polresta Serang Kota akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani, dengan alasan kemanusiaan seperti permohonan penangguhan penahanan dari pengacaranya.
"Ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat, 22 Juli 2022.
Shinto kemudian menerangkan alasan penyidik Polresta Serang Kota menerima permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan. "Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," kata Shinto.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota. "Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," kata Shinto.
Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama putra bungsunya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022.
Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena artis 36 tahun itu tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Shinto, Nikita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.