Alasan Kebutuhan, Pengamen di Surabaya Ajak Istri Mencuri
Seorang pengamen mencuri di salah satu warung yang berada di Jalan Wonosari, Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak sang istri yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kapolsek Genteng AKP Andhika Lubis mengatakan, pria yang sehari-hari tidur di Pasar Keputran itu, yakni SWN, 36 tahun, berpura-pura menjadi pengamen untuk mengelabui korbanya.
“Tersangka jalan kaki berpura-pura ngamen ke rumah atau warung, setelah ada sasaran barang atau uang milik korban langsung diambil dan melarikan diri,” kata Andhika, Selasa, 23 Agustus 2022.
Berdasarkan keterangan, kata Andhika, awalnya pelaku bersama istrinya berkeliling terlebih dahulu mencari korban. Ketika itu, mereka melihat ada kesempatan di warung sekitar Jalan Wonosari.“Tersangka bersama istrinya menuju stand penjualan makanan di daerah Wonosari, berpura-pura ngamen,” jelasnya.
Saat berpura-pura mengamen itulah, pelaku melihat ada sebuah tas berisi dompet tergeletak di meja kasir. Sedangkan, korban ketika itu tengah berada di belakang warung. “Karena korban berada di belakang warung, tersangka masuk mengambil dompet berisi uang tunai Rp900.000 dan surat-surat, di dalam tas di atas meja kasir,” ujar dia.
Ketika pelaku mencoba mencuri dompet korban, sang istri pelaku berada di luar warung mengawasi keadaan sekitar. Keduanya pun kabur setelah mendapatkan barang curianya. “Setelah korban tahu dompetnya hilang langsung cek CCTV, (pencurian) kedua tersangka terekam CCTV selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Genteng,” ucapnya.
Tak berselang lama, korban melihat sepasang suami istri tengah makan di salah satu warung di Jalan Gembong. Setelah dipastikan benar, ia langsung menghubungi pihak kepolisian. “Korban menghubungi Reskrim Polsek Genteng dan tersangka SWN berhasil di amankan. Namun istrinya lari ke kampung, selanjutnya tersangka berikut barang dibawa ke Mapolsek,” kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani hukuman 4 tahun penjara.
“Hasil introgasi kedua tersangka sudah dua kali melakukan pencurian modus sama di wilayah Polsek Genteng dan uang hasil pencurian untuk makan sehari-hari karena hasil ngamen tidak cukup,” tutupnya.