Alasan Jaga Stamina, Pemuda Asal Madura Pakai Sabu di Jember
Seorang pemuda berinisial TH, 29 tahun, warga Desa Jadih, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan dibekuk polisi. Ia ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe.
Kapolsek Sumberjambe AKP Istono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan beberapa hari lalu. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada tamu mencurigakan di salah satu rumah warga.
“Saat itu, tersangka bermalam di salah satu rumah di Desa Rowosari. Tersangka tidak melapor ke Ketua RT,” kata Istono, dikonfirmasi Selasa, 06 September 2022.
Warga semakin resah, karena rumah yang ditempati tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas informasi itu, polisi melakukan upaya penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tersangka TH.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa sebuah alat hisap atau bong terbuat dari botol plastik, satu korek api, sebuah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu klip plastik bekas paket narkoba jenis sabu, dan satu buah HP,” jelas Istono.
Kepada penyidik tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. Tersangka mengaku terpaksa mengonsumsi barang haram itu, dengan alasan agar staminanya terjaga.
Dengan mengonsumsi sabu, tersangka mengaku bisa kuat menempuh perjalanan dari Bangkalan, Madura menuju Sumberjambe. Tersangka berhenti di Sumberjambe untuk mengonsumsi sabu, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Banyuwangi.
“Tersangka hendak mengantar material kapur ke Banyuwangi. Dia mengaku mengonsumsi sabu-sabu agar kuat bekerja,” jelas Istono.
Tersangka juga mengaku mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Desa Rowosari, tanpa izin dari pemilik rumah. Namun, hingga saat ini polisi belum berhasil meminta keterangan pemilik rumah itu.
“Sampai hari ini, kami masih melakukan pengembangan, termasuk ke pemilik rumah yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya,” lanjut Istono.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 (1) Subsider 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. “Tersangka terancam minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Istono.