Alasan Indonesia Harus Lindungi Pengungsi Rohingya
Ratusan pengungsi Rohingya terdampar di pesisir pantai bagian utara Aceh. Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyebut Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan pada pengungsi Rohingya. Hal yang bertolak belakang dengan pernyataan kementerian luar negeri Indonesia.
Direktur Pusham UII Eko Riyadi menyebut kewajiban Indonesia melindungi pengungsi Rohingnya ada dalam konstitusi Indonesia serta dalam hukum internasional. "Belum meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951 dan Protokol tahun 1967 tidak boleh menjadi alasan untuk menolak melindungi para pengungsi. Indonesia sendiri sudah memiliki peraturan yang mengatur orang-orang untuk mencari suaka, ini bisa dilihat di Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Jumat 1 Desember 2023.
Selain itu, menurutnya, semua negara, termasuk yang belum mengesahkan Konvensi Tahun 1951, harus menghormati standar perlindungan pengungsi yang telah diakui sebagai bagian dari norma hukum internasional umum. "Konvensi ini dianggap sebagai jus cogens, dan tidak ada pengungsi yang boleh dikembalikan ke wilayah di mana nyawa atau kebebasannya berada dalam ancaman," imbuhnya.
Pusham UII juga menilai pemerintah Indonesia memikul tanggung jawab moral untuk melindungi para pengungsi. Termasuk pengungsi Rohingya yang telah mengalami sejarah penganiayaan panjang dan kejam di Myanmar. "Indonesia, yang memiliki tradisi panjang dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi, harus terus mempertahankan komitmennya dengan memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi Rohingya," tandasnya.
Indonesia juga terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB per Oktober lalu. Keanggotaan ini memberikan kewajiban serius kepada pemerintah Indonesia untuk memastikan standar hak asasi manusia terpenuhi, termasuk melindungi pengungsi Rohingya.
Seperti diketahui, sempat terjadi penolakan atas gelombang datangnya pengungsi Rohingya di pesisir Aceh. Badan PBB yang menangani pengungsi (UNHCR) mencatat sedikitnya ada 1.075 pengungsi Rohingya yang tiba dalam enam gelombang, sejak 14 November 2023 lalu.
Mereka terkatung-katung nasibnya. Kementerian Luar Negeri Indonesia pun menyebut pemerintah tak berkewajiban menerima pengungsi Rohingya. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa Indonesia tak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi Rohingya. Lalu merujuk pada aturan Konvensi 1951 dan Indonesia tidak ikut meratifikasi. "Indonesia sendiri bukan negara Pihak pada konvensi sehingga tidak ada kewajiban untuk menampung,” kata Iqbal dikutip dari BBC News Indonesia.
Advertisement