Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Sambo menjadi terdakwa dalam dua kasus, pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Vonis Mati Sambo
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menyebut jika mereka tak menemukan alasan untuk memaafkan dan membenarkan tindakan Sambo, selama persidangan berlangsung.
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenaran pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan," kata Hakim Ketua Wahyu, dikutip dari Kompas, Senin 13 Februari 2023.
Sambo pun divonis hukuman mati sesuai Pasal 193 Ayat 1, KUHAP.
Hal yang Memberatkan
Selain itu, hakim juga membacakan sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Antara lain bahwa pembunuhan dilakukan kepada ajudannya sendiri, Yosua, yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Hakim juga menilai tindakan itu menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua, sekaligus keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Perbuatan Sambo, sebagai jenderal bintang dua dianggap telah mencoreng lembaga Polri baik di mata masyarakat Indonesia dan juga dunia.
Tak cukup di sini, hakim juga menilai Sambo telah menyeret banyak anak buahnya pada kasus pembunuhan yang dia lakukan.
Terakhir, Sambo dinilai berbelit-belit selama memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Kondisi tersebut membuat hakim menilai tak ada hal yang meringankan bagi Sambo. Vonis yang dijatuhkan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup.
Advertisement