Alasan Gus Fawait-Djoko Susanto Absen Deklarasi Kampanye Damai, Ada yang Ingkar Kesepakatan
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor urut 2, Gus Fawait dan Djoko Susanto, angkat bicara atas ketidakhadirannya dalam deklarasi kampanye damai yang digelar KPU Jember, Selasa 24 September 2024. Mereka melihat terjadi pengingkaran terhadap kesepakatan bersama.
Ketua Tim Pemenangan Gus Fawait dan Djoko Susanto, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, sejak awal pasangan calon nomor urut 2 mengapresiasi deklarasi kampanya damai yang digelar KPU Jember.
Bahkan, tim Gus Fawait dan Djoko Susanto telah menyiapkan bunga sebanyak 52. Dua buket bunga akan diberikan kepada Ketua KPU Jember, satu buket bunga untuk pasangan calon nomor urut 1, dan 52 bunga lainnya akan diberikan kepada massa pendukung pasangan calon nomor urut 1 yang berada di lokasi acara.
Sebagai bentuk komitmen, liaison officer (LO) Gus Fawait dan Djoko Susanto bertemu dengan Ketua KPU Jember. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri LO dari pasangan calon nomor urut 1. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya tidak ada pengerahan massa dengan alasan apa pun.
Tiap-tiap LO pasangan calon menyepakati ketentuan KPU Jember, hanya boleh ada 50 pendukung tiap-tiap pasangan calon saat kegiatan deklarasi kampanye damai.
Namun, menjelang kegiatan deklarasi dilaksanakan, tim dari Gus Fawait dan Djoko Susanto melihat ada pengingkaran. Terlihat banyak massa pendukung pasangan calon nomor urut 1 di lokasi acara.
Tim dari Gus Fawait dan Djoko Susanto memastikan sekelompok massa yang berada di KCM merupakan massa pendukung pasangan calon nomor urut 1. Hal itu dibuktikan dengan pakaian mereka yang seragam dan yel-yel yang dinyanyikan.
Pasangan calon nomor urut 2 menjadi miris, sebab selain terjadi pengingkaran, massa pendukung pasangan calon nomor urut 1 juga meneriakkan yel-yel provokatif. Mereka cenderung menyerang personal.
Tim pemenangan Gus Fawait dan Djoko Susanto sudah berupaya meminta klarifikasi kepada KPU Jember. Namun, KPU Jember terkesan melakukan pembiaran. Bahkan Gogot menyebut ada indikasi keberpihakan KPU Jember terhadap pasangan calon nomor urut 1. Bukannya berkurang, massa pendukung pasangan calon nomor urut 1 justru semakin bertambah.
“Atas kondisi tersebut, kami memutuskan tidak hadir dalam kegiatan deklarasi kampanye damai. Kami khawatir jika tetap hadir justru terjadi kontradiktif dengan tujuan kegiatan. Deklarasi kampanye damai malah menjadi tidak damai. Karena baru masuk saja sudah diserang secara personal. Kami sudah meminta KPU Jember membersihkan lokasi kegiatan dari massa pendukung paslon nomor urut 1, tetapi KPU terkesan melakukan pembiaran,” katanya, Selasa, 24 September 2024 malam.
Lebih jauh Gogot menilai kegiatan deklarasi kampanye damai merupakan kegiatan simbolik yang tidak masuk dalam tahapan kampanye. Karena itu, meskipun tidak hadir dalam kegiatan tersebut tim Gus Fawait dan Djoko Susanto berkomitmen menebarkan cinta dalam setiap kampanye.
“Meskipun tidak hadir, kami tetap berkomitmen, selama kampanye melaksanakan kampanye sesuai aturan dan PKPU dengan damai. Karena kami tidak jadi datang, bunga yang kami siapkan kita berikan saja kepada teman-teman media sebagai tanda cinta,” pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, pembatasan massa pendukung yang tertuang dalam kesepakatan bersama khusus yang berada di area kegiatan, yakni lokasi yang sudah disiapkan kursi. Sedangkan kehadiran massa pendukung pasangan calon nomor urut 1 Hendy dan Gus Firjaun yang dijadikan alasan ketidakhadiran pasangan calon nomor urut 2 bukan kewenangan KPU Jember.
Sebab, massa yang berada di luar area yang sudah ditentukan menjadi hak masing-masing. Sebab, KCM merupakan tempat publik, sehingga setiap orang berhak berada di sana, selain di lokasi acara yang sudah ditentukan.
“Sesuai kesepakatan yang menjadi lokasi kegiatan adalah tempat yang sudah disiapkan kursi. Undangan yang bisa masuk hanya yang membawa tanda pengenal yang diterbitkan KPU Jember. Sementara ruang selain di lokasi acara merupakan ruang publik, masyarakat dari mana pun berhak berada di sana, bukan menjadi kewenangan KPU lagi,” pungkasnya.