Alasan Bayar Hutang, Oknum ASN di Sumatera Jadi Kurir Sabu
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemeritah Provinsi (Pemprov) Sumatera diamankan Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. Saat ditangkap, dia membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kg.
Oknum ASN Pemprov Sumatra itu adalah Murliadi. Pria 40 tahun itu merupakan warga asal Gumpang Matangkuli, Aceh Utara. Ia ditangkap bersama salah seorang temanya, Junandas. Pria 33 tahun itu warga Jalan Rajawali, Sumatra Utara.
Kepada petugas, Murliadi mengaku punya hutang yang menumpuk saat pandemi Covid-19. Oleh karena itulah, dirinya memutuskan mencari kerja sampingan sebagai kurir sabu-sabu.
"Saya punya hutang banyak Pak, waktu Pandemi (Covid-19) kemarin," kata Murliadi ketika ditanya oleh petugas di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 6 Desember 2021.
Saat pandemi Covid-19 mengganas itu, Murliadi juga mengaku gajinya dipotong oleh kantor. Sedangkan dirinya harus tetap membayar hutang ke bank, dengan jaminan surat keterangan (SK) pengangkatan ASN miliknya.
"Gaji saya sudah dipotong, karena SK sudah saya jaminkan ke bank, dan baru sekali ini ikut rencananya buat bayar hutang," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Murunduri membenarkan bahwa tersangka Murliadi merupakan seorang pegawai ASN Pemprov di Sumatera.
"Benar, sesuai pengakuannya, tersangka MR berprofesi sebagai ASN di Pemprov Sumatra," kata Daniel.
Sebelumnya, Sat Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil gagalkan pengiriman narkotika jaringan Aceh ke Jatim. Saat diamankan para pelaku didapati membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.
Aparat kepolisian akhirnya menangkap kedua kurir jaringan antar pulau itu di salah satu hotel di sekitar Juanda. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1 kg.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami mendapati 10 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1 kg itu, ditemukan di celana kedua tersangka. Mereka menyimpan barang bukti itu, untuk menghindari terdeteksi X-Ray," ucap Daniel.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku sudah mengirimkan barang haram tersebut dari Sumatra ke Jatim sebanyak tiga kali. Dengan upah Rp 20 juta untuk 1 kg sabu-sabu yang berhasil dikirim.
"Tersangka sudah melakukan pengiriman sabu-sabu ke Jawa timur sebanyak tiga kali, dengan upah 20 juta rupiah dalam 1 kg," ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati.
Advertisement