Alasan Ayah di Mojokerto Perkosa Anaknya Sejak Umur 5 Tahun
Seorang ayah berinisial R ditangkap polisi karena perkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Tukang bangunan asal warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini mengaku kepada polisi melakukan persetubuhan sejak anaknya masih sekolah Taman Kanak-kanak (TK). Saat itu anak kandungnya masih menginjak usia 5 tahun.
"Sejak TK umur 5 tahun. Awalnya saya senggol dikit saja, terus bilang hayo ayah ngapain," kata R saat diinterogasi oleh penyidik Unit PPA Polres Mojokerto, Selasa 22 November 2022.
R juga mengaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya sebanyak empat kali. Terakhir aksi bejat yang ia lakukan pada 13 November 2022 itu membuat anaknya kesal dan melaporkannya kepada Ibu kandungnya. "Empat kali saya lakukan. Yang terakhir saya gesek-gesek saja dia bangun. Kemudian bilang ke istri saya itu," terang R.
Kepada pihak kepolisian, R mengaku jika alasannya lampiaskan nafsu birahi ke anaknya karena sang istri menolak saat diajak berhubungan badan. "Istri saya kalau diajak hubungan alasannya sudah capek, ngantuk. Soalnya kan saya ajak istri saya nunggu larut malam dulu. Nunggu anak tidur," ujarnya.
Ia juga mengaku menyetubuhi anak kandungnya itu dalam kondisi sadar. R juga mengaku melakukan aksinya itu di dalam kamar ketika sang istri tidur. Dalam melakukan aksi bejatnya, ia mengancam mencubit korban apabila korban tidak mau melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut. "Tidak punya uang kalau beli. Saya sadar (tidak mabok)," tegasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Bahkan pria berinisial R ini menjadikan anaknya sebagai budak pencabulan selama bertahun-tahun.
Berdasarkan keterangan polisi, aksi bejat R warga Kecamatan Trawas menyetubuhi anak kandungnya sejak usia 5 tahun hingga usia 10 tahun atau kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhan menjelaskan, perbuatan biadab itu dilakukan ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2017 silam. Saat itu korban berusia 5 tahun.
Perbuatan cabul itu dilakukan hingga korban berusia 10 tahun. Terakhir dilakukan pada 13 November 2022. Kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya itu terungkap setelah korban mengadu kepada Ibu kandungnya. Aksi bejat sang ayah itu kemudian dilaporkan oleh Ibu kandung korban ke Polres Mojokerto pada 15 November 2022.
"Korban bercerita ke ibu korban dan karena tidak terima sehingga melaporkan ke kami (Satreskrim Polres Mojokerto)," kata Gondam kepada wartawan, Selasa 22 November 2022.
Atas dasar laporan dari Ibu kandung korban itulah pihaknya kemudian melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengusut aksi bejat sang ayah tersebut. "Terduga pelaku sudah kami amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan," tegas Gondam.
Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. "Ditambah sepertiga karena pelaku adalah ayah kandungnya sendiri," ungkap Gondam.