Alami Tekanan Jiwa Jadi Alasan Jennifer Dunn Konsumsi Narkoba
Jennifer Dunn atau yang akrab disapa Jedun menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Kamis, 19 April 2018. Sidang kali ini dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Usai sidang, artis sinetron tersebut langsung menjadi saksi atas terdakwa Ferly Faisal atau FS.
Menurut JPU yang menangani kasus Jedun, selepas sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jedun langsung digiring kembali untuk memberikan keterangan atas terdakwa FS. "Di ruang empat tadi. Jadi saksi terdakwa Ferly Faisal," kata Ibnu Hasal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini dinilai karena memang diperlukan keterangan dari Jedun terkait kasus yang menjerat FS. Keduanya tersandung kasus yang saling berhubungan. Bahkan menurut Ibnu, rencananya pekan depan, FS akan menjadi saksi di sidang Jedun. "Minggu depan ganti FS yang akan jadi saksi," jelas Ibnu.
Kuasa hukum Jedun, Pieter Ell, mengatakan menjadi saksi di sidang terdakwa lain itu merupakan hal yang biasa. "Ya itu kan displit saja. Dia jadi saksi terdakwa lain, terdakwa lain bisa jadi saksi dia. Itu biasa di hukum acara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jedun membeli sabu seberat 0.5 gram, namun ternyata sabu yang diterima hanya seberat 0.25 gram. FS diketahui orang yang mengirimkan sabu tersebut kepada Jedun. Mereka bertemu di Mcd Kemang pada Minggu, 31 Desember 2017 pukul 08.00 WIB.
Tetapi FS keburu tertangkap duluan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Lalu dari keterangan FS, polisi berhasil menangkap Jedun di kediamannya pukul 17.30 WIB
Dalam keterangan di depan JPU, Jedun yang berlaku sebagai terdakwa mengaku mengalami tekanan jiwa. Tekanan ini merupakan tanda-tanda seseorang mengalami ketergantungan atas narkoba. "Saya mengalami tekanan jiwa," katanya.
Jedun mengaku keterantungan ini terjadi usai ia bebas penjara atas kasus yang sama pada 2012 lalu. Ia kembali mengkonsumsi barang haram tersebut pada akhir 2017 lalu. Namun polisi kembali menangkap Jedun setelah FS tertangkap lebih dulu.
Dari hasil penggeledahan di kediamannya, polisi menyita satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buah sedotan plastik. Sementara di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya sabu seberat 0,6 gram.
Atas perbuatannya itu, Jedun dijerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (amm)