Alami KDRT, Lesti Kejora Dipersilahkan Ajukan Permohonan ke LPSK
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilahkan arti Lesti Kejora mengajukan permohonan usai mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menyusul kasus dugaan KDRT ibu satu anak ini dengan Rizki Bilar yang kini ramai diperbincangkan.
Menurut Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, pihaknya hingga kini belum menerima permohonan perlindungan dari penyanyi dangdut tersebut atas dugaan KDRT. Padahal kasus ini bagian dari prioritas LPSK guna melindungi para korban yang mengalami tindak kekerasan.”Belum ada laporan,” ujarnya dikutip MNC, pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Subyek Perlindungan
Mengitup laman LPSK, mereka yang masuk subyek perlindungan ada lima subyek perlindungan.
Pertama, yaitu orang yang menjadi saksi. Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.
Kedua, korban yaitu, orang yang mengalami penderitaan fisik/mental dan atau yang mengalami kerugian ekonomi oleh suatu tindak pidana.
Tiga, orang yang menjadi saksi pelaku, yaitu tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Empat, yaitu orang yang memberikan laporan, informasi atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
Lima, ahli. Yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat keterangan suatu perkara pidana guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan memeriksa di sidang pengadilan.
Ditangani Polda Metro
Pihak Polda Metro tengah mengusut perkara KDRT atas pasangan artis ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi telah menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora.
"Dari hasil penyelidikan sementara polisi telah menyatakan bahwa peristiwa yang dialami pelapor atas nama Lesti Kejora benar, bahwa telah terjadi kekerasan. Kasus ini bukan rekayasa," katanya, Jumat, 30 September 2022.
Kombes Endra Zulpan menyebut ada bukti-bukti yang dilampirkan korban dalam kasus KDRT itu. Dalam kasus ini, penyanyi dangdut itu menerima KDRT berupa kekerasan fisik.
"Penyidik telah alat bukti yang mengarah pada tindak pidana kekerasan. Alat bukti itu didapat dari keterangan dua orang saksi di lokasi. Nantinya, dugaan itu akan diperkuat dengan hasil visum et repertum," katanya.
Unsur pidana yang dilakukan Rizky Billar ini menurut Kombes Endra Zulpan bisa mengarah pada Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004. "Ancaman pidananya bisa lima tahun penjara," katanya.