ndak pernah tandatangan dan ndak pernah nerima surat perpanjangan itu. Secara prosedural kan harus ditandatangani, disetujuin, dan menerima surat perpanjangan tersebut," katanya. Ditambah lagi, Zahid mengaku pihaknya juga tak mengetahui secara pasti apa alasan penahanan Dhani itu diperpanjang, hingga 60 hari ke depan. Di penahanan Dhani, 30 hari lalu, kata dia, pengadilan beralasan akan menggunakan waktu itu untuk pemeriksaan berkas banding yang diajukan pihaknya. Namun hungga kini, berkas tersebut diketahui tak kunjung diperiksa. "Nah alasan yang 60 hari ini, ndak tahu alasannya dan dasar hukumnya di mana. Ndak tahu apa. Kita justru sudah kirim surat, minta tanggapannya, belum ada tanggapan juga, dasar hukumnya apa, alasannya apa diperpanjang belum ada jawaban yang pasti," pungkasnya. Sebelumnya, Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Politikus Gerindra itu dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', yang juga tengah menjeratnya. (frd)