Dua anak Ahmad Dhani, Ahmad Al-Ghazali Kohler dan Abdul Qodir Jaelani bersama keluarganya hari ini dijadwalkan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. "Iya hari ini dia (keluarga Dhani) mau ke Komnas HAM, sama keluarganya yang di Jakarta, sama orang tuanya Dhani juga," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Zahid, di Surabaya, Senin, 4 Maret 2019. Kedatangan Al dan Dul, sapaan akrabnya, disebut bakal mengadukan indikasi dugaan pelanggaran HAM yang dialami musikus Dewa 19 tersebut. Hal itu kata Zahid, adalah perkara penahanan 30 hari Dhani yang seharusnya habis pada Sabtu, 2 Maret 2019, kemarin. Namun, tiba-tiba muncul putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, perpanjangan hingga 60 hari ke depan. "Untuk mengadu karena ada indikasi pelanggaran HAM, seharusnya mas Dhani itu keluar 2 Maret masa penahanannya kan habis ya, tapi tahu-tahu PT DKI ada perpanjangan, selama 60 hari kedepan," katanya. Menurutnya perpanjangan penahanan itu juga cacat prosedur lantaran kliennya, kata Zahid juga menolak untuk menandatangani surat perpanjangan itu. "Sedangkan Mas Dhani itu ndak pernah tandatangan dan ndak pernah nerima surat perpanjangan itu. Secara prosedural kan harus ditandatangani, disetujuin, dan menerima surat perpanjangan tersebut," katanya. Ditambah lagi, Zahid mengaku pihaknya juga tak mengetahui secara pasti apa alasan penahanan Dhani itu diperpanjang, hingga 60 hari ke depan. Di penahanan Dhani, 30 hari lalu, kata dia, pengadilan beralasan akan menggunakan waktu itu untuk pemeriksaan berkas banding yang diajukan pihaknya. Namun hungga kini, berkas tersebut diketahui tak kunjung diperiksa. "Nah alasan yang 60 hari ini, ndak tahu alasannya dan dasar hukumnya di mana. Ndak tahu apa. Kita justru sudah kirim surat, minta tanggapannya, belum ada tanggapan juga, dasar hukumnya apa, alasannya apa diperpanjang belum ada jawaban yang pasti," pungkasnya. Sebelumnya, Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Politikus Gerindra itu dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', yang juga tengah menjeratnya. (frd)