Akun Facebook Diduga Jadi Sarang Komentar Pedofil, Warganet Murka
Sebuah akun grup di Facebook menjadi sorotan warganet. Akun bernama Creepy &Disturbing Indonesia menjadi perbincangan lantaran dipenuhi komentar tak pantas. Setelah dirunut, sebagian besar komentar tersebut diduga menormalisasi pelaku pedofilia. Hal tersebut berawal dari tangkapan layar unggahan akun Dedy Alfatih Kurnia di grup itu.
Akun tersebut memposting foto seorang anak perempuan menggunakan topi dan baju hitam. Dia menulis caption, “Umur hanyalah angka”. Unggahan tersebut memicu komentar tak senonoh. Antara lain berikut:
“Riil, punya anak kecil gitu masih bersih, wangi dan rapet. Bibirnya manis,” tulis akun Sandy ajg.
“Dimasukin kelingkin aja udah ngejer**, emoji tertawa,” sahut Aldi Syafrizal.
“Tunggu siap buat di ken***,” celetuk Ragil Anarki.
“Wangi tuh, enak buat dijil**,” timpal Kacong Anfield.
“Bangs*, ribet deh, tuh sang kan gua,” kata Danu Kun.
Komentar tersebut diunggah ulang akun Instagram @antivictimblamings dan viral. Dia menulis caption, “GWS banyak-banyak”. Sejak diunggah, postingan tersebut mendapat 1.129 likes dan 240 komentar. Sebagian besar warganet mengecam komentar tersebut. Salah satunya akun @annaxxx. Dia menulis, “Dih as, manusia bukan sih yang nulis. Gobl*”.
Senada dengan akun di atas, warganet lainnya menyatakan hal serupa. “Ya ampun, yang komen pada sakit jiwa semua,” sahut @artyxxx.
Terakhir, netizen bernama @dentingxxx mengaku merasa takut. Dia menyebut keputusan tidak mempublikasikan foto anak di sosial media tepat. “Inilah alasan kenapa gue ngga mau share foto anak di sosmed, takut gue,” celetuknya.
Di sisi lain, menurut The Sex Offender Act, pedofilia didefinisikan sebagai hubungan seksual antara orang berusia di atas 18 tahun dengan anak-anak di bawah 16 tahun. Kebanyakan pedofil merupakan laki-laki yang dapat tertarik kepada sesama maupun lawan jenis.
Simbol Pedofil di Internet
Melansir berbagai sumber, berikut adalah simbol yang digunakan para pedofil saat berselancar di internet. Logo tersebut dari Biro Investigasi Federal FBI, adalah badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat yang bocor di laman WikiLeaks.
Pertama Logo BoyLover. Berbentuk spiral segitiga kecil ke besar. Logo ini melambangkan anak kecil dan pria dewasa. Anak kecil dilambangkan dengan segitiga kecil, sedangkan pria dewasa dengan segitiga besar. Target melalui logo ini adalah anak laki-laki.
Kedua, Logo LittleBoyLover. Logo menyerupai logo BoyLover tetapi bentuknya lebih kecil dan tidak beraturan. Warnanya pun lebih muda. Para pedofilia menggunakan simbol ini untuk mengincar balita laki-laki.
Ketiga GirlLover. Logo ini hampir mirip dengan logo BoyLover, hanya saja logo ini berbentuk hati spiral. Makna logo menggambarkan hati kecil yang dikelilingi hati yang lebih besar. Target para pedofil adalah anak perempuan.
Logo selanjutnya berbentuk kupu-kupu dengan dua warna. Yaitu biru dan merah muda. Pada bagian sayapnya berbentuk empat hati. Ini melambangkan pedofilia menyukai anak-anak perempuan dan laki-laki.
Logo terakhir adalah CLOMAL (Childlove Online Media Activism). Logo ini menggabungkan bentuk hati, segitiga, dan bulatan, serta memiliki warna gradasi biru dan merah muda. Logo ini melambangkan hubungan seks antara orang dewasa dengan anak-anak adalah hal yang wajar dan tidak dikategorikan sebagai kriminalitas.
Medsos Dipakai Perangkap Pedofil
Berdasarkan data yang dihimpun National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), sebuah badan kemanusiaan Inggris, Instagram paling banyak digunakan penjahat seks untuk mempengaruhi (grooming) anak-anak dibandingkan media sosial lainnya. Instagram sejumlah 32 persen dari 1.317 kasus, Facebook sebesar 23 persen dan 14 persen di Snapchat.
Di Indonesia sendiri sebuah grup di Facebook bernama Official Loly Candy’s Group 18+ berhasil diciduk polisi pada 2017 silam. Grup tersebut mempromosikan pedofilia dengan mengunggah konten bermuatan pelecehan dan pencabulan anak. Grup yang beranggotakan 7.497 orang itu berisi 500 video dan 100 foto berisi pornografi anak-anak.
Dilansir Antara, Kepada Sub-Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Kombespol, Roberto Pasaribu, menyebut grup tersebut terhubung dengan sebelas grup lain. Di mana grup ini terlibat kejahatan terhadap anak di beberapa negara.
Indonesia Rawan Pedofilia
Mengkutip Tirto.id, Indonesia menjadi salah satu negara rawan kasus pedofilia. Tak sedikit pelaku berasal dari luar negeri. Bahkan dalam laporan KPAI di situsnya, Indonesia menjadi incaran warga asing yang mencari kepuasan seksual dari anak-anak.
Sekretaris KPAI, Erlinda, menyatakan, para turis kerap menutupi operasi kegiatan (pedofilia) mereka dengan sangat rapi. Erlinda menunjuk beberapa wilayah, misalnya Sumatera, Cianjur, Semarang, Solo, Palu, dan Bali sebagai titik-titik paling sering disasar oleh turis pedofil dengan target anak usia 4-8 tahun dan remaja 9-15 tahun.
Sanksi Pelaku Pedofilia
Di Indonesia hukum yang mampu menjerat pelaku pedofilia diatur dalam
Hukum Pidana Indonesia. Salah satunya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 1) Pasal 29 KUHP “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaam, dendam pidana penjara paling lama Sembilan tahun”.
2) Pasal 290 ayat (2) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatuhnya harus diduganya bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa yang bersangkutan belum masanya untuk dikawini.”
3) Pasal 290 ayat (3) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: “Barang siapa membujuk (menggoda) seseorang yang diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup lima belas tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa ia belum mampu dikawini, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.”
4) Pasal 292 KUHP “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.”
5) Pasal 293 ayat (1) KUHP. “Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, dengan menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan dia, padahal belum cukup umurnya atau selayaknya diduganya belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
6) Pasal 294 ayat (1) KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, yang pemeliharanya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepada ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: 1) Penyalahgunaan dalam kegiatan politik; 2) Pelibatan dalam sengketa bersenjata; 3) Pelibatan dalam kerusuhan sosial; 4) Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; 5) Pelibatan dalam peperangan; dan 6) Kejahatan seksual. Pasal 82: 1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).
2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).