Akui Kesalahan, Bawaslu Tolak Minta Maaf Secara Terbuka Melalui Media
Komisioner Bawaslu RI dan Jatim hadir langsung dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jember, Rabu, 04 Desember 2024. Dalam sidang mediasi itu, Bawaslu menolak tawaran damai bersyarat yang diajukan oleh penggugat, Moh Husni Thamrin.
Thamrin mengatakan sesuai aturan dalam sidang mediasi, penggugat harus membuat tawaran yang akan disampaikan dalam proses mediasi. Thamrin kemudian memberikan dua tawaran agar perkara tersebut dihentikan atau damai.
Tawaran pertama, Thamrin menawarkan agar Bawaslu mengakui kesalahannya. Kedua, Bawaslu harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui lima media terbitan Surabaya dan lima media terbitan lokal Jember.
Namun, dalam proses media yang berlangsung kurang lebih satu jam, Bawaslu hanya menyepakati salah satu dari tawaran damai tersebut.
Bawaslu menyatakan bersalah dan meminta maaf di ruang mediasi. Bawaslu menolak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial. Karena tidak ada kesepakatan, mediasi yang dihadiri Bawaslu Jember, Jatim, dan RI itu buntu.
"Mediasi tadi buntu, karena Bawaslu menolak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media. Mereka hanya meminta maaf di ruang mediasi, ya saya tolak, karena tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi ini persoalan hak konstitusional warga negara yang harus ditegakkan," katanya, Rabu, 04 Desember 2024.
Thamrin menyayangkan Bawaslu menolak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Padahal dalam beberapa kasus yang terjadi, negara sudah sering meminta maaf kepada warganya.
Bahkan meminta maaf merupakan sikap yang terpuji. Bahkan, meminta maaf secara terbuka, justru dapat menjaga kredibilitas Bawaslu di mata publik.
Ini menyangkut kredibilitas dan marwah Bawaslu yang melakukan kesalahan. Bawalu juga terdiri dari manusia yang bisa saja salah. Namun, karena tetap menolak, kita lihat perkembangan perkara ini ke depan. Saya meminta agar dilanjutkan ke pokok perkara," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana membenarkan tidak adanya titik temu dalam mediasi antara tergugat dengan penggugat. Mediasi itu gagal karena Bawaslu tidak bisa memenuhi permintaan penggugat yang meminta Bawaslu meminta maaf melalui media.
"Ada hal yang tidak dapat kami penuhi, yakni terkait permintaan agar meminta maaf melalui teman-teman media. Permintaan maaf itu telah kami lakukan melalui teman-teman media sebelumnya. Selanjutnya perkara ini sepertinya dilanjutkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang mediasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang dilakukan Bawaslu Jember. Bawaslu Jember tidak memenuhi hak konstitusional Moh Husni Thamrin sebagai saksi dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN Pemkab Jember, yakni Plt Camat Ambulu.
Dalam kasus tersebut, Thamrin mendapatkan undangan untuk diminta klarifikasi terkait dugaan adanya mobil dinas Plt Camat Ambulu yang dipakai untuk mengangkut baliho paslon 01.
Atas undangan tersebut, Thamrin mendatangi kantor Bawaslu sesuai waktu yang tertera dalam undangan. Namun, setelah lama menunggu, Thamrin tak kunjung dipanggil. Belakangan diketahui bahwa saat itu pimpinan Bawaslu Jember sedang tidak berada di kantor.
Anehnya, meskipun tanpa melalui klarifikasi terhadap Thamrin, Bawaslu Jember menerbitkan kesimpulan bahwa dugaan mobil dinas yang mengangkut baliho paslon 01 tidak terbukti.
Atas persoalan tersebut, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengaku salah membaca tanggal dalam surat tersebut.