Akui Keliru, BNPT Minta Maaf Sebut Baraja Pendiri Ponpes Ngruki
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengaku keliru menyebut pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Al-Mukmin Ngruki.
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid menegaskan Abdul Qadir Hasan Baraja bukanlah salah satu pendiri Ponpes Al-Mukmin Ngruki.
Ia pun meminta maaf karena telah salah mengira Abdullah Baraja, Pendiri Ponpes Al-Mukmin sebagai orang yang sama dengan pemimpin Khilafatul Muslimin.
"Kami mohon maaf atas kekeliruan penyebutan tersebut. Abdul Qadir Baraja bukan pendiri Ponpes Al Mukmin," kata Nurwakhid dalam keterangan pers Kamis 9 Juni 2022
Kendati demikian, Nurwakhid memastikan pernyataannya yang lain terkait sosok Abdul Qadir Hasan Baraja seperti mantan anggota dari Negara Islam Indonesia (NII) dan pernah ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia tahun 2000 tidak keliru.
"Abdul Qadir Baraja sudah dua kali ditangkap dan dihukum dengan keterlibatannya di jaringan terorisme. Pertama pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan candi Borobudur pada awal tahun 1985," katanya
Sebelumnya, Nurwakhid mengatakan Baraja bersama Abu Bakar Ba'asyir mendirikan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Keduanya kemudian juga ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 lalu.
Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dia disebut menjadi anggota NII Lampung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya UU Ormas, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Dedi.