Akui 12 Kasus Pelanggaran HAM, Pemerintah Siapkan Santunan
Pemerintah mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu pada 12 peristiwa. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut kini pemerintah siap memberikan santunan bagi keluarga korban pelanggaran HAM.
Diketahui, 12 peristiwa pelanggaran HAM tersebut antara lain peristiwa pada 1965-1966, Penembakan Misterius pada 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa pada 1997-1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II pada 1998-1999, Pembunuhan Dukun Santet pada 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh pada 1999, Peristiwa Wasior Papua pada 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua pada 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh pada 2003.
"Dan kami sudah siap menyediakan yang dibutuhkan untuk ini, negara harus bayar, ya bayar. Saya tadi baru bicara dengan teman-teman Kementerian Keuangan, negara harus sediakan anggaran. Tahun depan berapa, tahun depan berapa," kata Mahfud, dilansir dari Antara.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk menyantuni korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Mulai dari, biaya pendidikan dan pelatihan kerja, pendirian maupun pendampingan usaha, hingga pembangunan prasarana air. Bantuan juga diberikan untuk program solar bagi nelayan, juga akses pembiayaan pemodalan.
Bantuan juga mencakup memulangkan pengungsi politik yang ada di luar negeri. "Yang di luar negeri kita kasih, kalau kamu mau pulang saya akui sebagai warga negara, 'khan dia enggak bisa pulang, sekarang pulang, negara menjamin," lanjutnya.
Mahfud juga menyebut jika Presiden Joko Widodo juga telah memberikan sejumlah santunan kepada korban, di antaranya berupa pembangunan rumah atau renovasi.
Bantuan diberikan saat presiden meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, pada 17 Juni 2023 lalu.
Bantuan tersebut di antaranya renovasi 16 rumah korban Rumah Geudong, beasiswa anak-anak keluarga korban sampai perguruan tinggi, juga pembangunan tempat ibadah.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Aceh Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia yang dimulai dari Aceh, Selasa, dalam upaya pemulihan hak para korban.