Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap, Barang Bukti Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras Diamankan
Aktor Rio Reifan kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Jakarta Timur pada Jumat, 26 April 2024 malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar (artis Rio Reifan ditangkap), di wilayah Jakarta Timur," kata Syahduddi, seperti dikutip Antara, Minggu, 28 April 2024.
Penangkapan Rio Reifan dilakukan di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ditangkap, Rio Reifan sedang seorang diri.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di lokasi penangkapan, termasuk tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, Rio Reifan menyalahgunakan beberapa jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan obat keras.
"Iya ada (penangkapan) yakni artis RR," kata Panjiyoga. "Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil, sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika," tambah Panjiyoga.
Ini bukan pertama kalinya Rio Reifan ditangkap terkait kasus narkoba. Pada tahun 2021, ia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Polisi masih mendalami status Rio Reifan, apakah ia hanya sebagai pengguna atau juga pengedar narkoba. Penangkapan Rio Reifan kembali menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat bahaya narkoba.
Advertisement