Aktor Randa Septian Ditangkap Kasus Ganja Rp300 Ribu di Bali
Aktor Randa Septian diamankan pihak Polresta Denpasar, Bali. Ia kedapatan menggunakan dan memiliki narkoba jenis ganja dan tembakau Gorilla. Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono merilis penangkapan bintang sinetron Jagoan Jagoan Katropolitan dan Ksatria Pandawa 5 di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin 31 Januari 2022. Dalam kesempatan itu, Randa Septian dihadirkan di hadapan pewarta.
Randa Septian diperlihatkan dalam kondisi sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Di bagian dada kirinya tertulis angka 01. Berbeda dengan penampilannya di media sosial dan layar kaca, Randa Septian kini tampil dengan kepala plontos alias botak.
"Dia (Randa) adalah artis nasional, (artis) sinetron di televisi," kata AKP Sutriono saat merilis Randa Septian terkait kasus narkoba.
Dalam kesempatan itu, Sutriono sekaligus membeberkan kronologis penangkapan terhadap pesinetron yang punya nama lengkap Muhammad Randa Septian ini.
Beli Narkoba Rp300 Ribu
Penangkapan terhadap Randa Septian dilakukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2022. Kala itu, Randa Septian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Kuta, Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA. Dari penangkapan itu, dijelaskan AKP Sutriono, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja di hotel tempat Randa Septian menginap.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya," dia menjelaskan.
Dari pengakuannya, Sutriono memaparkan, Randa Septian mendapatkan narkoba melalui pembelian dari seseorang dengan harga Rp 300.000. "Dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," Sutriono menambahkan.
Pingin Coba-coba Konsumsi Narkoba
Tak sendiri, Randa Septian ditangkap bersama salah satu temannya, Arthur. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga satu buah korek api.
Dalam keterangannya, Randa Septian mengaku baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak 2017. "Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," tutur Sutriono.
Randa Septian dan Arthur dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aktor tampan ini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Tertangkapnya Randa Septian menambah panjang daftar artis narkoba di awal tahun 2022. Sebelumnya sudah ada Fico Fachriza, Ardito Pramono, hingga Jeff Smith yang diamankan karena kasus serupa.
Advertisement