Aktor Mark Sungkar Terjerat Korupsi Dana Pelatnas Triathlon
Aktor senior Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPTI), terjerat karus korupsi di masa tuanya. Ayah artis Shireen dan Zaskia Sungkar itu didakwa memperkaya diri sendiri Rp339 juta, atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di The Cipaku Garden Hotel, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak hotel. Sehingga perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Mantan suami artis senior Fenny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai. Sehingga disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis pnyaluran bantuan pemerintah. Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar. Tapi sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri. Bahkan Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta. Jika di total, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).