Aktor Korea Dideportasi, Jumpa Fans Pakai Visa Wisata
Lee Jong Suk curhat di media sosial lantaran tidak diperkanankan terbang ke negara asalnya, Korea Selatan. Ia tertahan di bandara Soekarno Hatta, Minggu 4 November 2018 malam.
Menurut Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata, Lee Jong Suk dianggap telah menyalahi peraturan karena menggunakan visa on arrival untuk melakukan pertunjukan di Indonesia. "Seharusnya, dia menggunakan visa kerja. Hal seperti ini bisa bertanya ke kedutaan kita kalau enggak paham," tegasnya.
Akibat masalah visa, Lee Jong Suk dan stafnya dideportasi dari Indonesia pada Senin, 5 November 2018 malam.
Sebelumnya, Lee Jong Suk menyapa penggemarnya dalam acara jumpa penggemar bertajuk 'Lee Jong Suk Fanmeeting Tour Crank Up' di The Hall Kasablabka, Jakarta Selatan, Sabtu 3 November 2018.
Meski acara berjalan lancar, namun pemain serial I Can Hear Your Voice ini ini menghadapi masalah saat akan pulang ke Korea Selatan. Lee Jong Suk menyebut dirinya tak bisa kembali ke Korea Selatan karena paspornya telah ditahan.
"Saya bisa mengakhiri pertemuan penggemar dengan hati yang bersyukur. Tetapi semua staf saya dan saya terjebak di Jakarta. Saya pikir kami telah ditahan sejak kemarin. Saya tidak pernah berada dalam situasi seperti ini, jadi saya tidak tahu harus berbuat apa," keluh Lee Jong Suk. Namun unggahan tersebut telah dihapus. (yas)