Aktor Fahri Azmi Ditipu "Utusan" Presiden, Rp75 Juta Melayang
Aktor Fahri Azmi melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Dia ditipu orang yang mencatut nama Presiden Jokowi. Bermula dari pertemuan Fahri Azmi dengan AH di salah satu acara ulang tahun rekannya, pada 10 Juni 2021. AH mengaku bekerja sebagai utusan Presiden Jokowi. Dia juga mengaku pernah digadang sebagai calon Menteri Kesehatan menggantikan dokter Terawan.
"Bahkan AH juga mengirimkan bukti pengangkatannya sebagai utusan khusus Presiden yang ditandatangani oleh Pak Joko Widodo," ujar Fahri Azmi.
Setelah perkenalan itu, pemain film Koala Kumal itu bagai dicocok hidungnya. Dia mempercayai AH hingga keduanya berteman baik. Tak beberapa lama, Fahri Azmi dimintai tolong oleh AH yang mengaku sedang ada masalah karena rekeningnya dibekukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"AH juga bilang saat ini sedang ada masalah di Kepolisian dan harus transfer uang sebesar Rp450 juta secepatnya, sedangkan limit transfer per hari hanya Rp250 juta," kenang Fahri Azmi.
Saat itu, Fahri Azmi mencoba membantu dengan meminjamkan uang Rp75 juta karena dijanjikan akan segera diganti pada hari yang sama.
"Setelah ditransfer, AH menghilang dan sulit dihubungi. Ada data-data dan dua stempel, satu stempel utusan khusus Presiden, keuda stempel SDGs atau PBB. Kedua stempel akan saya jadikan bukti dalam proses hukum ini," ujar Fahri Azmi.
AH Ditangkap dan Berstatus Tersangka
Penipuan ini dilaporkan Fahri Azmi ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli lalu. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/ B/3472/VII/2021/SPKT POLDA METRO JKT. Laporan kemudian dilimpahkan dan ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah AH yang berlokasi di Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat. Namun, pihak kepolisian tidak merinci apa saja barang yang disita dari TKP.
"Status pelakunya sudah ditetapkan tersangka berdasarkan keterangan dari saksi dan korban serta barang bukti," kata Kanit Reskrim Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dikonfirmasi, Minggu 29 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, AH diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Korban AH Lainnya Diimbau Melapor
Selain Fahri Azmi, diduga ada korban lain yang ditipu oleh AH. "Dari korban (Fahri) kemarin sampaikan ada beberapa orang lain (menjadi korban), dan mereka katanya punya WhatsApp grup, tapi sampai sekarang belum laporan," ujar Avrilendy.
Hingga saat ini polisi belum mengetahui jumlah pasti orang yang ditipu AH. Avrilendy mengatakan, pihaknya sudah meminta Fahri Azmi untuk menyampaikan kepada para korban AH agar segera melapor terkait peristiwa penipuan yang mereka alami.
"Sudah dorong juga ke korban (Fahri Azmi) untuk mengajak korban lain suruh datang, sampai sekarang belum ada. Kami belum bisa melihat ada berapa orang dan total kerugian berapa," ucap Avrilendy.
Advertisement