Aktivitas Hari Ini, Perkantoran di Jakarta Mulai Dibuka
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di Ibu Kota mulai Senin 8 Juni 2020, hari ini.
"Karyawan yang bekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total karyawan, sedangkan sisanya tetap bekerja dari rumah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketentuan lainnya, setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor.
Anies mencontohkan, jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.
Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Covid-19.
Sebelumnya, sejak awal penerapan pembatasan sosial berskala sosial (PSBB), hanya usaha terkait 11 sektor yang diizinkan beroperasi.
Para pekerja yang sebelumnya work from home (WFH) maupun dirumahkan tiga bulan belakangan ini, kini diizinkan masuk kantor kembali pada masa penerapan PSBB transisi.
Sehubungan dibukanya kembali aktivitas perkantoran, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur operasional sektor transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.
Sejumlah perusahaan transportasi bahkan menambah jam operasional dan daya angkut penumpang seiring mulai beroperasinya kegiatan perkantoran di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, 8 Juni 2020.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menambah waktu operasional bus bagi pelanggan umum mulai Jumat (5/6/2020), yakni dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB di seluruh koridor utama.
Sementara, jam operasional bus layanan khusus bagi tenaga medis juga ditambah, yakni pada pukul 22.00 WIB hingga 00.00 WIB.