Aktivis Ravio Patra Ditangkap Polisi, Kontras Beberkan Kronologi
Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) memaparkan kronologis penangkapan Ravio Patra oleh pihak kepolisian. Ravio dikenal sebagai peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi yang sering menyuarakan kritik-kritik terhadap jalannya pemerintahan lewat akun Twitternya, @raviopatra. Ia ditangkap polisi setelah akun Whatsappnya diretas.
Kronologis dicuitkan dari akun Twitter Kontras, @KontraS. Diawali pada 21 April 2020, ketika Ravio mengontak Billy Mambrasar, staf khusus Presiden Jokowi. SMS itu berisi pemberitahuan dari Ravio jika dirinya mengetahui ada perusahaan milik Billy yang menjalankan proyek pemerintah tanpa mengikuti proses pengadaan yang tepat.
Pada 22 April 2020, pagi, Billy merespon SMS dengan menyatakan jika dia sudah mundur dari perusahaan yang dimaksut. Ravio membalas dengan meminta bukti pengunduran diri yang tak bisa diberikan oleh Billy. Ravio lantas mendorong sambil memberi waktu untuk menunjukkan bukti tersebut, untuk diangkat ke media sosial.
Pada pukul 08.31 WIB, Ravio mencuit di akun Twitternya, “Beneficial ownership transparency, tapi sistemnya gak bisa diakses oleh publik. Oh mama oh papa-perusahaan om tante dan bro sis semua yang ngerjain tender pemerintah-,”. Setelah mencuit Ravio lantas pergi tidur.
Pada pukul 13.10 WIB, Ravio terbangun dan tidak dapat mengakses akun Whatsappnya. Ravio menerima SMS berisikan OTP dari Whatsapp pukul 12.13. Ravio lantas mencoba login beberapa kali, namun gagal. Selama tidur ada sejumlah panggilan dari nomor telepon yang tidak dikenal, termasuk nomor seorang polisi dan berpangkat militer.
Sejak pukul 13.20 Ravio mengontak beberapa rekannya terkait masalah dengan Whatsappnya dan kemudian pada pukul 14.13 mendapat jawaban jika Whatsappya memiliki tanda-tanda telah diretas, melalui rekannya.
Pada hari yang sama, pukul 15.24 pesan provokasi yang dikirim dari Whatsappnya diterima oleh beberapa kontak yang tidak dikenal. Pesan itu memprovokasi untuk melakukan kekerasan dan penjarahan pada 30 April 2020.
Pada pukul 16.27, Whatsapp melalui rekan remaja asal Sumatera Barat itu, menyampaikan jika mereka telah mengamankan akunnya, meski ia tetap gagal ketika login, hingga pada pukul 19.00, Ravio berhasil mengakses kembali akunnya.
Pada pukul 19.14 alumnus Hubungan Internasional Universitas Padjajaran itu mengontak Safenet dan melaporkan jika ada seseorang yang mencarinya di tempat kosnya. Safenet pun memintanya mencabut baterai dan mematikan ponsel, sambil menunggu untuk dijemput ke rumah aman.
Sambil menunggu dijemput, pada pukul 20.45, mantan konsultan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudataan itu, tak bisa dihubungi. Pukul 21.00 tetangga Ravio menyatakan jika ia dijemput oleh polisi. Tetangga kos Ravio juga dibawa ke Polda Metro Jaya, dan mengaku ditempatkan di ruang terpisah.
Tetangga tersebut kemudian diperbolehkan pulang setelah menjawab pertanyaan seputar hubungannya dengan Ravio.
Kini beberapa pernyataan sikap dan petisi untuk membebaskan Ravio muncul. Koalisi Tolak Kriminalisasi dan rekayasa kasus (Katrok) dalam pernyataan bersamanya meminta Presiden Jokowi dan Kapolri membebaskan Ravio, menghentikan kriminalisasi, dan pembungkaman pada warga negara lainnya.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga advokasi di antaranya Kontras, Safenet, YLBHI, LBH Pers, ICW, ICJR, dan Amnesty International itu juga meminta agar Presiden dan Kapolri menghentikan upaya peretasan yang dilakukan berbagai pihak, untuk membungkam rakyatnya yang kritis sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.
Terakhir, kelompok ini juga menuntut Kapolri untuk membongkar serta mengungkap pihak yang meretas Hp Ravio Patra.
Advertisement