Aktivis Probolinggo Desak KPK Tuntaskan Kasus TPPU Hasan-Tantri
Sejumlah pegiat anti-korupsi yang tergabung dalam DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus korupsi. Yaitu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya mantan angggota DPR RI, Hasan Aminuddin.
Mereka membentangkan spanduk di tepi jalan nasional di kawasan Pantai Bentar, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Rabu, 7 Februari 2024. Isinya berupa tuntutan agar lembaga anti-rasuah itu secepatnya bertindak.
Khusus kasus korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Januari 2023 lalu.
Sehingga Hasan-Tantri tetap divonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, khusus terpidana Tantri juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan penjara.
Selain kasus yang telah inkracht itu, Hasan-Tantri juga dijerat kasus TPPU dan gratifikasi. Tetapi kedua kasus terakhir yang telah diproses KPK sejak sekitar tiga tahun silam belum juga disidangkan.
Lira mendesak KPK segera menuntaskan penyidikan kasus TPPU dan gratifikasi yang melibatkan Hasan-Tantri. "Menurut kajian kami, pegiat anti korupsi, KPK terkesan lamban. Kasus TPPU dan gratifikasi yang berjalan sekian tahun masih belum dituntaskan, bahkan sampai hari ini belum disidangkan," kata Ketua DPD Lira Kabupaten Probolinggo, Samsudin, Rabu 7 Februari 2024.
Samsudin mengaku, bisa memahami kesibukan KPK menangani kasus korupsi baru. Namun diharapkan kasus korupsi yang diduga dilakukan Tantri dan Hasan juga harus dituntaskan, karena sudah hampir tiga tahun kasus ini berjalan.
Kasus gratifikasi proyek, kata Sam, panggilan akrab Samsudin, masyarakat sudah mengetahui semua berdasarkan investigasi Lira dan pemeriksaan penyidik KPK. Intinya, ada dugaan pemberian fee proyek sebesar 11 persen dari para kontraktor kepada Tantri dan Hasan.
Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, Kabupaten Probolinggo sulit berkembang. “Salah satu contohnya Pantai Bentar, seharusnya dapat dikembangkan oleh pemerintah sehingga dapat mengangkat otonomi daerah dan perekonomian masyarakat. Ini malah mangkrak," katanya.
Samsudin meminta agar kasus ini bisa segera dituntaskan oleh KPK. Sehingga ada efek jera khususnya kepada oknum-oknum yang berafiliasi dengan koruptor.
"KPK harus menuntaskan lebih cepat lagi kasus lama ini, tidak boleh dibiarkan sehingga terkesan ada muatan masyarakat yang tidak baik," pungkas Sam.