Terpidana Aniaya Jurnalis Tempo di Surabaya Dibawa Ke Polda Jatim
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis meminta adanya transparansi eksekusi, dua terpidana kasus penganiayaan atas wartawan Tempo di Surabaya, yakni Nurhadi.
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis sendiri beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nasional, AJI Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan KontraS Surabaya.
Mereka menganggap ada upaya penyelamatan dua terpidana kasus penganiayaan yang juga polisi aktif tersebut. Yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi kedua terpidana tersebut sudah dieksekusi ke Rutan Kelas 1A Medaeng, di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Akan tetapi, kata Eben, tak berselang lama ada informasi lanjutan jika mereka dijemput kembali oleh anggota Polda Jatim. Yaitu dengan alasan dipinjam untuk penyelidikan pelanggaran disiplin.
"Ini aneh, karena tahun lalu kedua terpidana ini sudah menjalani sidang etik di Polda Jatim, dan dijatuhi hukuman 15 hari penempatan di tempat khusus," kata Eben.
Eben pun mencurigai pemanggilan polisi kepada terpidana Purwanto dan Firman tersebut. Sebab, tak ada yang mengetahui apakah keduanya benar-benar menjalani masa hukuman atau tidak.
"Jadi, jangan sampai ada akrobat-akrobat yang dilakukan untuk melindungi terpidana dari hukuman yang harus mereka jalani," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir turut mengkritisi kelanjutan kasusnya. Dia pun mempertanyakan berapa lama dua terpidana tersebut ditempatkan di rutan Polda Jatim.
"Kapolda Jatim juga harus menjelaskan secara transparan, terkait hal permintaan bon (meminjam) dua anggotanya yang jadi terpidana dalam perkara ini," kata Fatkhul.
Di sisi lain, pengacara LBH Lentera, Salawati yang turut mendampingi Nurhadi sejak penyidikan hingga turunnya putusan Mahkamah Agung, mempertanyakan terkait pembayaran restitusi.
Sebab, dalam sidang kasasi di MA, keduanya juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.
“Kami mendesak Kepala Kejati Jatim dan Kapolda Jatim untuk melaksananakan dan menaati seluruh putusan Kasasi secara transparan dan akuntabel mulai pemidanaan hingga pembayaran restitusi," kata Salawati.
"Selain agar memenuhi rasa keadilan bagi korban, pelaksanaan putusan kasasi akan menjadi bukti komitmen Kejati dan Polda Jatim untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia,” tutupnya.