Aktivis Lingkungan Tuntut Penanganan Tragedi Limbah Romokalisari
Surabaya: Sudah dua pekan lamanya setelah terjadi tragedi pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sungai Romokalisari, Surabaya.
Puluhan aktivis Ecological Remark and Wetlands Conservation (Ecoton), Kamis (27/7), menggelar aksi keprihatinan memprotes lambannya penanganan pemerintah dan kepolisian dalam menyikapi kasus pencemaran lingkungan itu.
“Ini aksi peringatan 14 hari dibuangnya limbah cair oil emulsion b3 di Romokalisari,” kata Manajer Advokasi dan Litigasi Ecoton, Rulli Mustika Adya.
Puluhan aktivis itu mengenakan pakaian pelindung yang biasa digunakan untuk menghindari virus, juga lengkap dengan masker. Mereka melakukan aksi long march membawa tong warna kuning dan biru bertuliskan Timbunan Limbah B3 dengan ilustrasi tengkorak tertempel di depannya.
"Kita menuntut kepada Pemerintah dan Polda Jatim untuk tegas memantau dan lakukan pengawasan soal B3," kata Rulli, ditengah aksi.
Bahkan, kasus pembuangan limbah cair B3 yang terjadi di kawasan Rusunawa Romokalisari Surabaya ini membuat setidaknya 200 orang keracunan akibat udara yang dihasilkan.
“6 hektar tambak tercemar, 11 petambak tak bisa melakukan aktifitanya, yang lebih parah sampai memakan korban jiwa, puluhan warga dievakuasi, dan beberapa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak nafas. Info terakhir bahkan salah satu korban berna Rojani kritis dan tengah dirawat di Rumah SAkit BDH, Surabaya,” kata Ruli
Puluhan aktivis dari Ecoton kemudian melanjutkan aksinya dengan long march dari Taman Bungkul menuju Gedung Grahadi
"Tuntutan kami agar Polda Jatim mengembalikan limbah ke Korea Selatan. Apalagi 21 hektar tambak yang tercemar akibat limbah B3 membuat warga merugi," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan penyidik kinitengah mendalami importir. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lebih dari 3 tersangka. Namun penyidik masih mencari keberadaan bos yang mengimpor limbah B3 itu.
"Penyidik terus bekerja untuk menguak apa maksud dan tujuan mendatangkan limbah itu," tuturnya.
Ketika penangkapan berlangsung oleh penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya, tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, Mohamad Faizi als Faiz, 41, warga Desa Raci Wetan, Kecamatan Bungah, Gresik. Ia berperan sebagai penguasa barang setelah tiba di Surabaya. Ia juga mengurus barang masuk depo dan memerintahkan untuk dumping barang.
Kedua, Hadi Sunaryono, 49, warga Jalan Sunan Giri, Kebomas, Gresik. Tersangka berperan menerima perintah dari Faiz untuk dumping limbah dan mendapat upah Rp 3 jt/kontainer.
Ketiga, Soni Eko Cahyono, 38, warga Jalan Sedayu Krembangan, berperan menerima perintah dari Faiz untuk mencarikan tempat dumping limbah.
"Ketiga tersangka yang sudah ada, sekarang dikenai wajib lapor. Penyidik terus memburu otak dan importirnya," tandasnya.
Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 104 dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 107 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup (LH). Pelaku bisa dijerat hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 4 miliar. (frd)