Aktivis Lingkungan di Kota Malang Gelar Aksi Puasa Sampah Plastik
Sejumlah aktivis lingkungan di Kota Malang yang tergabung dalam Environtmental Green Society Malang menggelar aksi tolak pemakaian plastik sekali pakai di Depan Balai Kota Malang. Aksi tersebut bertajuk ‘Puasa Sampah Plastik’ yang mengajak masyarakat untuk menerapkan hidup ramah lingkungan.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Environtmental Green Society Malang, masih ditemukannya gunungan sampah plastik di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas seperti di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Waduk Sutami, Kelurahan Mergosono, Kelurahan Kota Lama, Kelurahan Jodipan, dan Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang.
“Adanya gunungan sampah plastik di lokasi tersebut dikarenakan belum tersedianya fasilitas pengangkutan sampah dan fasilitas pembuangan sampah,” ujar Alfin, Koordinator Aksi Puasa Plastik pada Kamis, 15 April 2021.
Dilanjutkan oleh Peneliti Environtmental Green Society, Alaikha Rahmatullah mengatakan adanya gunungan sampah plastik di sepanjang DAS Brantas tersebut dinilai membahayakan bagi manusia dan organisme yang hidup di aliran sungai.
"Itu adalah partikel berbahaya, karena mengandung senyawa Toxic yang kemudian senyawa tersebut pada organismenya akan berbahaya untuk di konsumsi manusia. Seperti ikan dan udang itu telah tekontaminasi mikroplastik yang akhirnya juga akan dikonsumsi masyarakat," katanya.
Alaikha mengatakan mikroplastik adalah plastik kecil dengan ukuran kurang dari 5 mm yang berasal dari degradasi sampah-sampah plastik yang dibuang sembarangan dan jika masyarakat terdampak mikroplastik maka dapat menyebabkan kanker.
“Bahanya mikroplastik dapat mengancam dan menyebabkan kanker,” ujarnya.
Maka dari itu ujar Alaikha untuk menekan pemakaian kemasan plastik sekali pakai, perlu adanya regulasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Contoh seperti di Bogor dan Bali itu sudah ada larangan plastik sekali pakai. Kenapa Kota Malang yang notabene Kota Pendidikan kok belum menyusul," katanya.
Selain itu, kata Alaikha, diperlukan juga kesadaran dari produsen baik industri makanan dan sejenisnya untuk mendesain ulang kemasan produk mereka agar lebih ramah lingkungan.
"Seharusnya para produsen bisa bertanggungjawab untuk sampah-sampah yang mereka produksi. Kemudian kami juga berharap mereka (produsen) harus bisa meredesain kemasannya yang mereka produksi agar bisa lebih ramah lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, saat ini Pemkot Malang sudah membuat regulasi terkait penggunaan sampah plastik. Namun, regulasi tersebut masih berupa Surat Edaran (SE).
Terkait penggunaan larangan penggunaan sampah plastik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 8 tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik.
Dalam SE tersebut, Pemkot Malang melarang tempat usaha seperti cafe hingga restoran menyediakan bungkusan plastik untuk wadah makanan yang dipesan take away atau dibawa pulang.