Aktivis Kemanusiaan: Lembaga Peradilan Kita Diremot Penguasa
Aktivis Kemanusiaan, Natalius Pigai mengatakan, apapun keputusan pengadilan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, sudah tidak kaget.
Bahkan, andaikan dua terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette diputus bebas sekalipun, Natalius juga mengatakan tidak heran.
"Mau bilang apa, orang lembaga peradilan kita sekarang dikendalikan dengan remot rezim penguasa. Melakukan kritik dibilang makar ingin menjatuhkan Pak Jokowi," katanya, Jumat 12 Juni 2020.
Mantan komisioner Komnas HAM ini menambahkan, tidak ingin membandingkan kasus penganiayaan Novel dengan kasus penganiayaan lain yang lebih ringan tapi hukumannya lebih berat.
"Saya sudah bilang, saya ini sudah terlanjur meragukan dan hampir tidak percaya proses hukum di Indonesia. Sebab rujukannya bukan KUHAP dan keadilan, tapi dilihat dulu siapa pelakunya dan siapa yang jadi korban," katanya.
Kalau pelakunya orang dekat rezim, penangannya diolor olor, sampai masyarakat lupa dan menguap dengan sendirinya. Sebaliknya, kalau pelaku di luar rezim, dalam hitungan detik sudah ditangkap. Bahkan ada yang belum terjadi, sudah ditangkap duluan.
"Feeling saya, dua terdakwa yang nyaris membuat mata Novel buta, paling berat hukumannya akan disesuaikan dengan masa selama di tahanan. Tapi bisa jadi dibebaskan karena hakim menganggap bukan pelakunya. Kemudian dibuat proyek tim pencari fakta lagi, keluar uang lagi," kata Pigae.
Diberitakan sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa penyerang Novel dituntut 1 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat korban sesuai dengan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement