Aktivis FLKSA Desak Pemkot Probolinggo Penuhi Hak Anak Yatim
Ternyata tidak semua hak anak-anak panti asuhan (anak yatim) dipenuhi pemerintah daerah dan pusat. Sehingga pihak panti asuhan harus berjuang keras mencari donatur untuk memenuhi sebagian hak-hak anak panti asuhan.
Fenomena ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Probolinggo di gedung parlemen setempat, Kamis, 25 Mei 2023. RDP diikuti Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (FLKSA) Kota Probolinggo, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Bagian Kesra, Bagian Hukum, hingga Baznas.
FLKSA menyampaikan, masih banyak hak-hak anak panti asuhan yang belum dipenuhi pemerintah. Melalui RDP tersebut, forum yang menaungi 13 pantai asuhan di Kota Probolinggo itu mendesak Pemkot Probolinggo menunjukkan perannya.
“Ada sejumlah hak anak panti asuhan yang belum dipenuhi pemerintah di antaranya, beasiswa pendidikan, kebutuhan makan untuk anak asuh, hingga bantuan untuk infrastuktur LKSA,” kata Ketua FLKSA, Sanip.
Dari sebanyak 13 LKSA yang sudah terpenuhi hak-hak anak pantinya dari Pemprov Jatim baru empat LKSA. Karena di Kota Probolinggo sudah terbentuk Forum LKSA, Sanip meminta pemda memfasilitasi kantor sekretariat dan mobil operasional.
Soal masih banyaknya panti asuhan yang belum terpenuhi hak-hak anak asuhnya juga diungkapkan Ustadz Hadi dalam RDP. “Ada delapan poin yang belum terpenuhi di antaranya, BPJS Kesehatan, beasiswa pendidikan. Wajar kalau kemudian kebanyakan panti asuhan mengandalkan donatur termasuk untuk biaya pendidikan anak asuhnya,” katanya.
Selain itu, kata Ustadz Hadi, hak program Indonesia Pintar juga belum dinikmati sebagian besar anak-anak panti asuhan di Probolinggo. “Termasuk hak permakanan atau kebutuhan makan sehari-hari, juga harus kami cari sendiri dari donatur,” ujarnya.
FLKSA Kota Probolinggo mengaku, sudah melakukan studi banding ke sejumlah daerah lain, termasuk ke “tetangga dekat”, Kabupaten Probolinggo. “Di Kabupaten Probolinggo, program permakanan untuk anak panti asuhan dipenuhi pemkab. Pemkot Probolinggo tidak mengiyakan karena infonya takut jadi temuan BPK,” kata Ustadz Hadi.
Menanggapi FLKSA, Kepala Dinsos PPPA Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo mengatakan, hak-hak panti aushan menjadi tanggung jawab Pemprov Jatim. “Sedangkan pemda hanya memiliki wewenang menangani anak-anak telantar di luar panti asuhan,” ujarnya.
Kabag Kesra, Andri Purwanto juga mengatakan, bahwa tanggung jawab atas pemenuhuan hak-hak anak-anak panti asuhan berada di tangan Pemprov Jatim. Namun, LKSA bisa mengajukan proposal saat musrenbang kelurahan masing-masing panti asuhan. "Kalau soal bangunan bisa ke Bagian Kesra yang nantinya akan diteruskan ke Dinas PUPR," ujarnya.
Aditya yang mewakili Bagian Hukum menambahkan, jika LKSA ingin mendapatkan hibah harus melalui Bagian Hukum. "Yang paling memungkinkan memang masuk hibah. Kalau mau operasional dan mau pinjam milik daerah, itu tidak boleh," katanya.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD, Robit Riyanto justru mempertanyakan, mengapa LKSA baru mengajukan sekarang. Padahal, LKSA sudah terbentuk belasan tahun yang lalu.
“Sisi lain, kalau pemkot menyanggupi hibah maka harus diwujudkan, jangan hanya jadi angin sepoi-sepoi," kata politisi PPP itu.
Anggota Komisi III lainnya, Heri Poniman mengatakan, sebenarnya Baznas dapat membantu LKSA. Apalagi menurut Heri, ASN rajin membayar zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas. "Kalau Baznas bisa membantu LKSA, insya Allah gede pahalanya," kata politisi Partai Gerindra itu.