Aktivis Dorong Mahfud MD Bawa Penganiaya Jurnalis ke Pengadilan
Koordinator advokasi Aliansi Anti Kekerasan Fatkhul Khoir meminta agar dukungan yang disampaikan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban kekerasan oknum aparat saat bertugas, tak sebatas pernyataan. Ia juga mendorong agar Menkopolhukam Mahfud MD mendorong para pelaku kekerasan hingga ke pengadilan.
“Dukungan itu jangan sampai hanya sebatas statement, karena pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kalau ini runtuh, maka demokrasi lumpuh. Kami minta Mahfud MD tidak hanya mendesak, tetapi juga mendorong para pelaku dan aktor intelektualnya dibawa ke pengadilan,” kata Fatkhul Khoir, dalam siaran pers yang diterima Ngopibareng.id.
Selain itu, Fatkhul Khoir menilai penyidik masih terbata-bata dalam menangani perkara-perkara delik pers. Dia berharap, komitmen pemerintah untuk mendesakkan perlindungan terhadap jurnalis dibuktikan dengan adanya pemahaman yang utuh soal delik pers di tingkat penyidik kepolisian.
“Polisi harus punya semacam desk khusus yang menangani perkara-perkara jurnalistik. Pengetahuan delik pers ini harus diperkuat di semua penyidik, agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers ditangani menggunakan pasal UU Pers. Selama ini, banyak yang delik persnya dihilangkan, hanya memakai pasal penganiayaan saja misalnya,” urainya.
Terkait perkembangan penyelidikan saat ini, Fatkhul Khoir menyebut bahwa penyidik berencana mengundang sejumlah redaktur Tempo untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga akan meminta pendapat dari Dewan Pers.
Eben Haezer, koordinator hubungan media Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis berharap agar pendapat yang nantinya diberikan oleh Dewan Pers akan memperkuat penggunaan delik pers dalam kasus ini. “Dewan Pers, sesuai dengan siaran persnya telah menyatakan berkomitmen terhadap perkara ini. Kami berharap, nanti Dewan Pers akan berbicara bagaimana yang sebenarnya,” ujar Eben.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu, 27 Maret 2021 malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, dan LBH Pers.
jurnalis
Advertisement