Aktivis di Malang Desak Presiden Tak Ragu-Ragu Keluarkan Perppu
Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Presiden Jokowi agar segera mengeluarkan Perppu KPK untuk merespon berbagai penolakan terhadap revisi UU lembaga antirasuah tersebut. Sebagaimana yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Atha Nursasi, menyatakan bahwa, penerbitan Perppu UU KPK merupakan mekanisme paling rasional yang bisa diambil oleh presiden untuk merespon situasi genting saat ini.
"Situasi genting menurut kami, pertama dari segi regulasi. Sudah sangat jelas revisi tersebut mengandung implikasi terhadap pelemahan KPK," terangnya pada Senin 14 Oktober 2019, saat melakukan aksi di depan Balai Kota Malang.
Atha menguraikan sejumlah pelemahan lembaga antirasuah tersebut di antaranya terkait dengan independensi, kewenangan penyidikan dan penyelidikan yang diintervensi serta mekanisme pengawasan yang harus melalui prosedur yang panjang.
"Di sisi lain, masyarakat yang hari ini merespon terkait penolakan RUU tersebut, mengalami represivitas, sehingga menelan lima korban saat aksi pada September lalu," jelasnya.
Dengan melihat kondisi tersebut, Atha mengatakan itu sudah bisa menjadi modal Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu UU KPK.
"Karena untuk mengeluarkan Perppu, salah satu poinnya yaitu adanya situasi yang mendesak. Lalu, untuk mengisi kekosongan hukum kita," ujar Wakil Koordinator MCW tersebut.
Atha menilai jika Presiden Jokowi tidak segera merespon protes dari masyarakat dengan menerbit Perppu UU KPK. Ia mengkhawatirkan kejadian represifitas kepada akan terus berulang kepada mereka yang memperjuangkan kebenaran.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa aksi kali ini sebagai bentuk seruan solidaritas kepada massa aksi di Jakarta untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.
"Aksi ini juga sebagai bentuk himbauan kepada presiden agar tidak terjebak di dalam intervensi, kelompok-kelompok, yang kami sebut sebagai kelompok oligarki," tutupnya.
Dalam aksi tersebut MCW melayangkan tiga tuntutan diantaranya:
1. Mendesak dan menagih janji kepada presiden untuk segera mengeluarkan Perppu UU KPK sebagai bentuk komitmen dan janji memperkuat KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
2. Presiden harus bersikap tegas dan bebas dari intervensi kelompok politik bisnis yang memiliki kepentingan dibalik RUU KPK. Bahwa tidak benar Perppu dianggap sebagai upaya penggulingan presiden. Sebalikny,a Perppu merupakan keputusan konstitusional yang diatur dalam pasal 22 UUD NRI.
3. Menyerukan kepada seluruh elemen gerakan dan masyarakat untuk bersatu memperjuangkan agenda reformasi.