Akte hingga Ijazah Rusak Akibat Banjir Bisa Diperbaiki di ANRI
Banjir yang 'menenggelamkan' Jakarta dan sekitarnya menimbulkan berbagai macam kerugian material. Salah satunya, kerugian atas rusaknya arsip-arsip penting seperti ijazah atau sertifikat tanah rusak karena banjir.
Jika Anda mengalami masalah tersebut, cobalah program gratis yang disediakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dikutip dari siaran persnya, Selasa 2 Januari 2020, ANRI mempunyai program untuk mempreservasi dan meningkatkan aksesibilitas arsip statis yang merupakan arsip bernilai guna tinggi, salah satunya adalah arsip yang rusak akibat terjadinya bencana.
Arsip yang bisa direstorasi seperti misalnya ijazah, akte kelahiran, akte perkawinan, kartu keluarga, sertifikat tanah dan arsip penting lainnya.
"ANRI memberikan layanan restorasi/perawatan arsip keluarga (Laraska) secara GRATIS bagi masyarakat yang terkena musibah bencana banjir. Laraska ini dilaksanakan terhitung mulai 2 Januari 2020 pada hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 08.30-15.00 WIB," demikian dikutip ngopibareng.id.
Bagi masyarakat yang berminat memperoleh Laraska, dapat langsung mendatangi kantor ANRI yang berlokasi di jalan Ampera Raya nomor 7, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Selanjutnya, masyarakat dapat menemui langsung Tim Penanganan Arsip Bencana (Task Force) yang berlokasi tak jauh dari gerbang utama ANRI.
Setelah masyarakat diterima oleh Sekretariat Tim Penanganan Arsip Bencana, petugas
akan memandu masyarakat untuk mengisi buku registrasi dan formulir Laraska.
Selanjutnya, petugas memverifikasi dan mencatat jumlah arsip yang akan direstorasi, menyampaikan jenis kerusakan arsip, jenis perbaikan arsip yang akan dilakukan dan jangka waktu perbaikan arsip yang dibutuhkan.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika masyarakat ingin memperoleh Laraska ini, yaitu: masyarakat membawa arsip yang akan diperbaiki dan bukti identitas diri, arsip yang dibawa adalah arsip asli (bukan fotokopi) dan tidak dalam bentuk laminating, dan tiap keluarga maksimal dapat memperoleh layanan ini sebanyak 10 lembar.
Adapun arsip keluarga yang dapat direstorasi antara lain, akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, sertifikat tanah, ijazah dan lain-lain. Perawatan arsip keluarga ini dapat ditunggu, tetapi untuk beberapa jenis perawatan tertentu ada yang membutuhkan jangka waktu tertentu.
Laraska bagi masyarakat yang terdampak banjir ini menjadi salah satu wujud responsif ANRI terhadap musibah bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada awal tahun 2020.
Layanan ini pun menjadi bukti nyata bahwa ANRI hadir dalam situasi tanggap bencana, sebagaimana amanat negara yang tertuang dalam Pasal 6 huruf (g) UndangUndang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana salah satu tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan bencana adalah pemeliharaan arsip.
Hal tersebut pun dipertegas dalam Pasal 34 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang intinya mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.
LARASKA juga memberikan bimbingan gratis kepada masyarakat dalam memperbaiki
arsip keluarganya sehingga masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan dasar untuk
penanganan dokumen pribadinya yang terdampak bencana.
Program ini berawal dari tahun 2004 ketika terjadi bencana Tsunami yang menimpa Aceh dan Nias. Bencana Tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2004 menimbulkan kerugian material.
Pada tahun 2013, ANRI mulai memberikan layanan perbaikan akibat bencana banjir kepada masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tanggerang secara gratis.
Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan perawatan arsip pascabencana dapat menghubungi nomor telp (021) 7805851 extension 704 atau 406.
Atau hubungi Biro Perencanaan dan Humas ANRI di email: humas@anri.go.idtelp (021) 7805851 ext. 404