Women's March Malang Desak Pemerintah Sahkan RUU PKS
Puluhan perempuan yang menamakan diri Women’s March Malang menggelar aksi di Taman Trunojoyo, Kota Malang, Kamis 25 April 2019.
Sambil membawa poster mereka menyuarakan perlindungan terhadap perempuan, diantaranya mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS).
Koordinator aksi, Aulia Maghfiroh mengatakan, keterwakilan perempuan dalam politik masih sangat minim. Kuota 30% untuk perempuan di parlemen belum terpenuhi. "Angka 30 persen itu sedikit, tapi tidak juga terpenuhi," ujar perempuan yang aktif di organisasi Resister Indonesia ini.
Posisi perempuan di dalam parlemen dinilai penting karena juga akan mempengaruhi regulasi yang berlaku. Misalnya, di Kota Malang, peraturan tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan tidak mengcover biaya visum bagi korban.
Padahal biaya visum di Malang sangat mahal. Selain itu, hanya Kota Malang satu-satunya yang belum memasukkan anggaran visum bagi korban kekerasan.
“Ini karena yang membuat aturan itu tidak memahami hak perempuan. Sehingga, minimnya keterlibatan perempuan di parlemen berakibat regulasi yang tercipta akan mengalami bias gender,” ujar Fira.
Women's March Malang, menjadi salah satu organisasi yang berakar dari Woman March Global.
Organisasi ini konsentrasi terhadap persoalan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.
Organisasi ini juga aktif menyediakan ruang untuk menyuarakan opini atau pendapat terkait masalah yang bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan dan minoritas.
Salah satunya mendukung penghapusan kekerasan, diskriminasi, stigma, represi, atau dampak buruk program pembangunan untuk perempuan.
"Karena itu kami mendesak kepada pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS," katanya. Aksi berakhir ditandai dengan penandatanganan petisi. (fjr)