Aksi Tolak UU MD3, Mahasiswa Jadi Korban Pemukulan Aparat
Ratusan mahasiswa yang menggelar aksi menggugat revisi UU MD3, yang menamai dirinya Jaringan Mahasiswa Pejuang (JMP) Kota Surabaya pada Senin, 26 Februari 2018, tak membuahkan hasil apapun.
Aparat kepolisian yang menghadangnya malah bertindak represif pada massa aksi yang hendak bertemu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Surabaya.
Atas insiden itu, seorang peserta aksi dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Surabaya, Esradus pingsan lantaran dipukuli aparat yang tidak bertanggungjawab.
Beberapa mahasiswa lain yang tergabung dalam aksi damai itu juga mengalami tindak kekerasan yang sama. Bekas sobekan baju dan pukulan masih membekas pada bagian tubuh massa aksi.
"Anggota DPRD Kota Surabaya harus bertanggungjawab atas peristiwa ini. Kami kemudian paham bahwa DPRD Kota Surabaya dan pihak kepolisian bekerja sama untuk membungkam aktivis mahasiswa yang menolak revisi UU MD3," ujar Taufik Monyong, tokoh kebudayaan Surabaya yang mendampingi JMP saat melakukan jumpa pers.
Adapun beberapa korban tindak kekerasan itu telah dilarikan ke Rumah Sakit untuk divisum dan diproses melalui jalur hukum.
Konflik terjadi akibat massa aksi memblokade Jalan Yos Sudarso karena DPR yang dijanjikan bakal menemui massa aksi, tidak kunjung keluar selama hampir berapa jam.
Karena tidak diijinkan masuk ke dalam gedung DPR, dan kawat duri membatasi hampir seluruh bagian depan kantor massa aksi memilih bertahan.
Aparat kepolisian juga sempat memukul, menendang dan mendorong mahasiswi yang keluar dari barisan. Anjing pelacak menjadi kendala bagi massa aksi untuk lebih memilih memblokade jalan dari pada memaksa masuk merusak fasilitas gedung.
Namun, pihak kepolisian menganggap itu sebuah tindak kriminal. Mereka lantas mendorong lalu memukul mahasiswa dan aktivis hingga pingsan. Sehingga massa aksi memilih bubar. (frd)
Advertisement