Tolak RUU HIP, Peserta Aksi dan DPRD Kota Kediri Dirapid Test
Gabungan dari 25 ormas Islam dan ormas non keagaamaan kompak turun ke jalan menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Kediri di Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir, menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUUHIP) pada Kamis 16 Juli 2020. Uniknya, sejumlah peserta aksi dan anggota DPRD juga menjalani rapid test yang dilakukan oleh Gugus Tugas Penganangan Covid-19 setempat di lokasi aksi.
Massa yang berjumlah lebih dari 700 orang ini sejak pukul 08.00 WIB sudah terlihat berdatangan dengan mengendarai kendaraan pribadi baik. Aksi damai bela Pancasila Lawan Komunis dan tolak RUU HIP ini juga diikuti kaum perempuan. Karena masih dalam kondisi pandemi, mereka terlihat berdiri berjajar jaga jarak dan memakai masker. Setelah dipastikan semua ormas berkumpul, sejumlah perwakilan segera menggelar orasi.
Orasi dilakukan diatas mobil bak terbuka, di depan pintu gerbang DPRD Kota Kediri. Layaknya pengunjuk rasa, sejumlah massa datang dengan membawa poster bertuliskan tuntutan, di antaranya “pengusung dan pendukung RUU HIP adalah pengkhianat bangsa dan negara,” serta “batalkan dan hentikan RUU HIP”.
Usai menggelar orasi , sejumlah perwakilan diizinkan masuk menemui anggota dewan untuk audiensi. Namun, sebelum masuk ke dalam ruangan, beberapa perwakilan ini terlebih dahulu menjalani rapid test. Masing masing perwakilan pengunjukrasa diambil sampel darahnya. Setelah hasil rapid test keluar dan dinyatakan non reaktif , mereka lantas diizinkan masuk menemui anggota dewan untuk menggelar bearing .
Usai menjalani rapid test, Rahmat Mahmudi selaku perwakilan aksi menjelaskan, setidaknya ada lima tuntutan yang ia sampaikan. Antara lain, batalkan RUU HIP, hapus RUU HIP dari program legislasi nasional, usut dan pidanakan inisiator dan konseptor RUU HIP, menuntut pemerintah membubarkan parpol yang telah menginisiasi mengusulkan RUU HIP, serta bubarkan BPIP.
"Tuntutan kami ada 5, pertama batalkan RUU HIP, termasuk pergantian istilahnya. Batalkan tanpa syarat apa pun," Kata Rahmat Mahmudi.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19, dokter Fauzan Adima menjelaskan jika demo ini terjadi disaat pandemi. Pihaknya tentu tidak ingin terjadi episentrum penularan atau klaster baru.
"Mereka menyampaikan pendapat sesuai UUD 45, kami juga punya kewajiban untuk melindungi dari segi kesehatan sesuai pasal 28 UUD 45. Oleh karena itu kami hadir, di demo ini dengan melakukan rapid test bertujuan melindungi masyarakat supaya tidak tertular oleh Covid -19," kata Fauzan.
Diketahui, selain perwakilan pendemo, sebelumnya anggota dewan juga telah dirapid test dan hasilnya semua dinyatakan non reaktif.
Advertisement