Aksi UU Omnibus Law Rusuh, DPRD Kota Malang Dilempari Batu
Aksi tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law di Kota Malang diwarnai dengan pelemparan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Aksi pelemparan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ketika seluruh massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Malang Melawan (AMM) long march dari Stadion Gajayana menuju gedung DPRD Kota Malang.
Ratusan massa meluapkan kekesalannya dengan melemparkan batu bata, petasan, pot bungan, botol minuman, dan flare ke Gedung DPRD Kota Malang. Akibatnya, kaca pintu masuk gedung DPRD Kota Malang pecah terkena lemparan.
Tidak hanya itu, massa aksi juga menarik kawat pagar berduri yang depan Gedung DPRD. Massa juga membakar spanduk dan merusak sebuah bus milik polisi. Kaca bus polisi pecah akibat terkena lemparan.
Pihak kepolisian mencoba memukul massa aksi dengan menyemprotkan water cannon dan juga gas air mata. Massa aksi sempat mundur.
Aksi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Malang Melawan menilai UU Omnibus Law melegitimasi investasi perusak lingkungan. Di samping itu, penyusunan RUU ini cacat prosedur karena tidak mengakomodasi elemen masyarakat.
Mereka juga menilai pemerintah telah mencederai semangat reformasi dengan menarik sentralime ke pemerintah pusat. Pemerintah juga mempercepat krisis lingkungan, perbudakan modern melalui fleksibilitas tenaga kerja, menciptakan tenaga kerja murah melalui pendidikan, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat serta kaum minoritas yang lainnya dan yang terakhir menciptakan kriminalisasi, represi dan kekerasan terhadap rakyat.
"Atas pertimbangan di atas kami menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah Republik Indonesia dan meminta mencabut UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," kata Humas Aksi Aliansi Malang Melawan, Jecki, Kamis 8 Oktober 2020.
Hingga saat ini aksi tolak UU Omnibus Law masih berlangsung di Jalan Tugu, Kota Malang dengan penjagaan ketat oleh pihak kepolisian.