Aksi Tolak Omnibus Law di Malang, Puluhan Fasilitas Umum Rusak
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menginventarisir beberapa fasilitas umum yang rusak akibat aksi tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020, kemarin.
Walikota Malang, Sutiaji merinci beberapa kerusakan fasilitas umum seperti mobil dinas, kerusakan bangunan perkantoran hingga rambu jalan dan taman kota.
"Total kendaraan dinas yang rusak ada lima, yakni mobil Pamwal jenis CR-V yang biasa mengawal pak Wawali, mobil dinas sektetaris Bappeda berupa Inova, kendaraan dinas milik BPKAD yang Inova juga, kendaraan Hilux milik Satpol PP dan mobil dinas Avanza milik Humas," ujarnya pada Jumat 9 Oktober 2020.
Sementara itu, untuk kerusakan fasilitas perkantoran Sutiaji mengungkapkan menimpa Gedung DPRD dan Balai Kota Malang."Di gedung heritage (Balai Kota Malang) ini ada tiga titik pecah kaca. Kalau di Gedung DPRD, hampir enam daun pintu rusak dan pos penjagaan juga rusak," tuturnya.
Sutiaji juga mengidentifikasi kerusakan fasilitas umum terjadi pada rambu-rambu jalan hingga taman di Kota Malang. Sejumlah CCTV juga rusak meski belum dihitung jumlahnya"Kalau untuk rambu-rambu, ada 20 rambu yang dicabut. Taman juga rusak, ada tong sampah dimasukkan ke kolam juga. Kami belum hitung jumlahnya (CCTV dan lampu jalan yang rusak)," katanya.
Sutiaji juga menngaku belum menghitung jumlah kerugian secara keseluruhan, akibat kerusakan tersebut. "Kalau kerugiannya belum ditaksir (jumlahnya). Nanti akan kami inventarisir," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota masih mendalami dalang kerusuhan saat aksi tolak Omnibus Law yang berlangsung di Jalan Tugu, Kota Malang pada Kamis 8 Oktober 2020.
Aksi tersebut diwarnai bentrokan antara aparat kepolisian dengan massa aksi. Di mana massa aksi melempari Gedung DPRD dan Balai Kota Malang dengan batu hingga petasan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan pihaknya masih mengidentifikasi dalang dari kerusuhan tersebut.